PPATK Awasi Sumbangan Dana Kampanye Pilpres dari Asing

Dana kampanye yang diawasi berasal dari sumbangan perorangan maupun dari perusahaan asing kepada pasangan capres-cawapres yang akan bertarung pada 17 April mendatang.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2019, 19:48 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2019, 19:48 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mengawasi ketat transaksi keuangan dalam Pemilu 2019, terutama terkait sumbangan dana kampanye. Dana kampanye yang diawasi berasal dari sumbangan perorangan maupun dari perusahaan asing kepada pasangan capres-cawapres yang akan bertarung pada 17 April mendatang.

Deputi Pemberantasan PPATK, Firman Shantyabudi mengatakan, pengawasan ini membutuhkan waktu yang cukup untuk mengungkap transaksi mencurigakan. Terutama terkait sumbangan dana kampanye ilegal kepada pasangan capres-cawapes.

"Sepanjang bisa ditemukan tentu kami akan mencari keterkaitan istri dan anaknya (capres dan cawapres). Akan kita lihat, tentu kami butuh waktu," kata Firman dalam diskusi mengenai integritas pemilu di Hotel Ashley, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Menurut dia, PPATK tak tinggal diam jika ada dugaan transaksi mencurigakan yang berasal dari perusahaan asing dan dipergunakan dalam pilpres. Pihaknya segera mencari tahu apakah ada keterkaitan sumbangan dana dari perusahaan asing dalam pilpres nanti.

"PPATK bisa menelisik uang itu bisa masuk atau tidak, tentunya akan ada tindaklanjut dengan aparat penegak hukum. Kemudian apakah itu digunakan untuk Pemilu, nanti kita akan (koordinasi) dengan Bawaslu. Saya kira itu tugas dari PPATK," tandas Firman terkait dana kampanye dari asing.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harus Ditolak

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menuturkan, sumbangan dana dari asing untuk kepentingan Pilpres harus ditolak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Itu kan dilarang menurut UU. Kalau ada sumbangan dari asing, itu tidak bileh digunakan, dan itu dilaporkan ke KPU dan disetor ke negara," tutur Hasyim.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya