Liputan6.com, Manado - Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019). Dia ditangkap sekitar pukul 11.20 Wita di kantor Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Informasi yang dihimpun Liputan6.com dari Kantor Pemkab Talaud menyebutkan, penangkapan Sri Wahyumi terkait dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Kepulauan Talaud.
Setelah diciduk, Sri Wahyumi dibawa dengan pesawat Wings Air menuju Manado. Untuk selanjutnya berangkat ke KPK, Jakarta.
Advertisement
Wakil Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud, Jimmy Tindi membenarkan penangkapan bupati yang juga adalah Ketua DPC Partai Hanura Talaud.
"Iya, Ibu Sri ditangkap di ruang kerjanya," ujar Jimmy.
Bupati Kepulauan Talaud sebelumnya dijadwalkan akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah. Semenara pantauan di Bandara Sam Ratulangi Manado, puluhan aparat berjaga-jaga, juga sejumlah keluarga dekat bupati.
6 Orang Diamankan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan di Manado dan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara pada Selasa pagi (30/4/2019). Dalam penindakan tersebut, dua orang diamankan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
"KPK mengamankan 2 orang dari daerah tersebut termasuk unsur kepala daerah. Mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta," kata Laode, Selasa.
Dia menjelaskan, kegiatan ini bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sejak Senin menjelang tengah malam, 29 April 2019 di Jakarta.
"Tim juga mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode.
Advertisement