OTT Terkait Proyek di Pemkab Kepulauan Talaud, KPK Amankan 6 Orang

KPK kegiatan ini bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sejak Senin menjelang tengah malam, 29 April 2019 di Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Apr 2019, 13:11 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 13:11 WIB
Konpers OTT Romahurmuziy
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan terkait OTT Ketum PPP Romahurmuziy, di gedung KPK, Sabtu (16/3). KPK mengamankan uang total Rp 156 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Jumat (15/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan di Manado dan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara pada Selasa pagi (30/4/2019). Dalam penindakan tersebut, dua orang diamankan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.

"KPK mengamankan 2 orang dari daerah tersebut termasuk unsur kepala daerah. Mereka sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta," kata Laode, Selasa.

Dia menjelaskan, kegiatan ini bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sejak Senin menjelang tengah malam, 29 April 2019 di Jakarta.

"Tim juga mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Laode.

 

Penangkapan Bupati Talaud

KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Tim Satgas KPK dikabarkan kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Kali ini tim lembaga antirasuah menyasar Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Dikabarkan, dalam operasi senyap ini tim penindakan KPK mengamankan Bupati Kepulauan Talaud berinisial SWM.

"Ya ada tim di sana. Kami duga transaksi terjadi terkait proyek," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Selasa (30/4/2019)

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya