Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko membeberkan tiga tuntutan buruh yang dikabulkan Presiden Jokowi dalam pertemuan bersama sejumlah pimpinan konfederasi serikat buruh, Jumat 26Â April. Pertama, Jokowi akan meninjau ulang atau merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.
"Kita ingin mencari sebuah formula yang baik. Satu sisi tidak merugikan para pekerja, sisi lain tidak merugikan pengusaha. Ini peran pemerintah tidak mudah mencari sebuah keseimbangan. Ini akan kita inisiasi secepatnya," kata Moeldoko di Polda Metro Jaya dalam peresmian Desk Tenaga Kerja, Rabu (1/5/2019).
Selain itu, adanya usulan tentang perlunya tempat penitipan bayi dan balita di perusahaan-perusahaan atau kawasan industri. Ini khusus bagi para pekerja wanita.
Advertisement
"Presiden sangat memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM). SDM itu harus mulai diperhatikan sejak bayi. Jangan sampai anak-anak kita yang dalam masa pertumbuhan tidak terkelola dengan baik, karena kalau tidak akan menimbulkan stunting. Presiden serius menangani persolan stunting. Sebab, kita tidak ingin anak-anak generasi ke depan itu masih ada yang stunting. Jadinya tidak mampu bersaing," ungkap Moeldoko.
Kemudian, sambungnya, Jokowi juga mengabulkan pembentukan Desk Tenaga Kerja di Polda Metro Jaya. Desk ini bergerak pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Tujuannya untuk merangkul para pekerja yang kebingungan dalam penegakan hukum pidana pada kasus ketenagakerjaan.
"Saya mewakilkan pemerintah mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dan jajaran yang begitu tanggap menangani persolan ini. Tujuan ini untuk melayani pelayanan yang prima terhadap masalah hukum di bidang ketenagakerjaan," kata Moeldoko.
Â
* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Buruh Tak Perlu Bingung Mengadu
Moeldoko melanjutkan, dalam tiga tahun terakhir ada banyak persoalan terkait ketenagakerjaan. Di antaranya, tindak pidana ketenagakerjaan 76 kasus, pemberian upah di bawah UMP 57 kasus, pelarangan serikat buruh 10 kasus.
Menurut Moeldoko, para tenaga kerja dapat membuat tiga aduan yang berkaitan dengan tindak pidana dalam lingkungan kerja, seperti hal-hal yang bertentangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, BPJS ketenagakerjaan, dan pemberangusan kebebasan berserikat (union busting).
"Rekan-rekan pekerja tidak perlu sulit lagi untuk mengadukan kalau di dalam keseharian dia bekerja ada persoalan-persoalan hukum, apakah itu berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, berkaitan dengan BPJS, dan satu lagi union busting atau larangan mendirikan serikat buruh," ujar Moeldoko.
"Tiga UU ini nanti kalau terjadi hal-hal yang menyimpang maka, pekerja bingung bagaimana. Sekarang tidak usah bingung lagi. Melalui desk ini, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Pekerja bisa konsultasi di sini," Moeldoko memungkasi.
Â
Reporter:Â Ronald
Advertisement