Joko Driyono Didakwa Pasal Berlapis

Driyono juga didakwa berusaha menutupi-nutupi atau menghalangi proses penyidikan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Mei 2019, 20:02 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2019, 20:02 WIB
Sidang Pengaturan Skor, Joko Driyono
Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5). Joko Driyono tersandung kasus perusakan barang bukti terkait pengaturan skor. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) dijerat pasal berlapis atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi membacakan dakwaan, Driyono. Diuraikan Sigit, terdakwa disangkakan melakukan pencurian sebagaimana diatur pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Selain itu, Driyono didakwa menghancurkan, merusak, dan menghilangkan barang-barang dengan sengaja.

"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 235 jo Pasal 231 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP," ucap dia.

Tak hanya itu, Driyono juga didakwa berusaha menutupi-nutupi atau menghalangi proses penyidikan.

"Perbuatan terdakwa Driyono melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana," ujar dia.

Mendengar dakwaan itu, Driyono tidak mengajukan keberatan. "Kami langsung ke pembuktian saja," ucap salah seorang pengacara terdakwa, Abdanial Malakan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rusak Barang Bukti

Ilustrasi kamera CCTV (Sumber: Wikipedia)
Ilustrasi kamera CCTV (Sumber: Wikipedia)

Dalam dakwaan, Driyono menyuruh anak buahnya mengambil sejumlah barang bukti di ruangannya, Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Padahal, ruangan sudah dipasang garis polisi oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola dalam rangka proses penyidikan.

"Ruangan di-police line Rabu, tanggal 30 Januari 2019 sekira jam 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi di ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Driyono yang mengetahui kantornya disegel, langsung menghubungi anak buahnya yang lain bernama Muhamad Mardani Morgot.

Sigit melanjutkan, Driyono kemudian menyuruh anak buanya tersebut mengambil semua kertas-kertas dan notebook yang ada di ruangan kerja terdakwa.

"Selain buku bacaan atau majalah yang ada pada rak dan laci meja kerja," ujar dia.

Tak cuma itu, Muhamad Mardani Morgot bersama Mus Mulyadi kembali masuk ke ruangan kerja Driyono untuk menghilangkan rekaman CCTV dengan cara mencabut Digital Video Recorder (DVR).

Tujuan agar tim penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktivitas di kantor PT Liga Indonesia.

"Serta tidak dapat dilihat siapa-siapa orang yang pernah bertemu dengan terdakwa. Kemudian Muhamad Mardani Morgot mengganti dengan DVR CCTV yang rusak," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya