Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melihat ada kemungkinan formulir C1 asal 12 kota/kabupaten di Jawa Tengah yang ditemukan di Menteng, Jakarta Pusat, itu palsu.
Wahyu menyatakan, untuk melihat apakah ada sesuatu yang janggal dari temuan 2 kotak C1, cukup dengan membandingkannya dengan hasil pindaian formulir C1 yang sudah ada di sistem informasi penghitungan (Situng).
"Tinggal disandingkan antara C1 yang tertera dalam Situng dengan C1 yang janggal. Apabila terdapat perbedaan maka dapat disimpulkan bahwa C1 janggal tersebut adalah palsu," ucap Wahyu dalam keterangannya, Selasa (7/5/2019).
Advertisement
Wahyu menjelaskan, Situng tidak hanya berfungsi sebagai transparansi KPU dalam penyelenggaraan pemilu, namun juga menjadi rujukan bila ditemukan data-data mencurigakan berkaitan dengan hasil pemilu.
"Situng selain merupakan bentuk transparansi hasil pemilu juga bermanfaat sebagai rujukan apabila ditemukan dokumen C1 yang janggal," tutur dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan KPU menyerahkan pemeriksaan keaslian C1 pada kepolisian.
"Masih diperiksa sama polisi, nanti baru kita cek, kita lihat saja nanti hasil polisi ya,"Â Wahyu memungkasi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Periksa Pihak Pengirim
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memeriksa pihak pengirim dan penerima form C1 dalam sebuah mobil yang diamankan di Menteng, Jakarta Pusat.Â
Pihak pengirim adalah Ketua Seknas Prabowo-Sandiaga M Taufik, sementara penerima paket tersebut adalah Direktur Satgas Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Toto Utmo Budi Santoso. Nama tersebut tercantum dalam kardus berisi ribuan form C1 yang diduga palsu.
"Kita mintai keterangan di Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu), belum, makanya ini karena informasi awal datang dari kepolisian, iya karena proses dari BPN Prabowo Sandiaga itu apakah ada akan memeriksa keduanya," ujar anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi di Jakarta, Senin (6/5/2019).
Bawaslu bakal meminta keterangan pengirim dan penerima paket tersebut. Termasuk untuk mengkonfirmasi keaslian daripada dokumen C1 tersebut.
"Nanti proses yang dimintai keterangan itu maksud dan tujuannya untuk apa, kemudian yang menerima itu siapa, terutama yang lebih terpenting adalah tentang keberadaan C1 itu asli atau palsu," jelas Puadi.
Advertisement