Menteri Agama Lukman Diperiksa KPK Hari Ini, Akan Hadir?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap, Menteri Agama yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy bisa memberikan keterangan yang jujur di hadapan penyidik.

oleh Fachrur RozieLizsa Egeham diperbarui 08 Mei 2019, 08:23 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2019, 08:23 WIB
Menteri Agama Datangi Kantor Kemenag usai Disegel KPK
Menag Lukman Hakim Saifuddin memberi keterangan kepada awak media di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3). Lukman Hakim mendatangi kantor Kemenag setelah ruang kerjanya disegel dan digeledah penyidik KPK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin hari ini, Rabu (8/5/2019). Lukman akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap jual beli jabatan di kementerian yang dia pimpin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap, Menag Lukman yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi bisa memberikan keterangan yang jujur di hadapan penyidik.

"Terkait rencana pemeriksaan Menteri Agama masih terjadwal. Kami harap besok (hari ini) saksi dapat memenuhi panggilan penyidik," ujar Febri Diansyah Selasa 7 Mei 2019.

Febri berharap, Menag Lukman membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut.

Pemeriksaan Lukman besok merupakan panggilan ulang. Lukman yang sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 24 April 2019 berjanji akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini.

"Insyaallah saya akan hadir, sesuai dengan panggilan," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 6 Mei 2019.

Politisi PPP itu mengaku siap menjelaskan kepada penyidik KPK soal uang ratusan juta yang disita dari ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. "Ya nanti, nanti saja pada saatnya," ucap Menteri Agama.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Romahurmuziy Tersangka

Romahurmuziy
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romahurmuziy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya