Ketua DPR Usul Pilpres dan Pileg Kembali Dipisah

Sejumlah pihak menilai sistem Pemilu 2019 perlu dikaji ulang. Pasalnya, Pemilu serentak Pilpres dan Pileg 2019 banyak mendapat sorotan karena banyaknya petugas yang meninggal dunia.

oleh Liputan6.comRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 09 Mei 2019, 07:21 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2019, 07:21 WIB
Bersama Keluarga, Ketua DPR Nyoblos di TPS 15 Purbalingga
Ekspresi Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (17/4). (Liputan6.com/Pool/Humas DPR)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pihak menilai sistem Pemilu 2019 perlu dikaji ulang. Pasalnya, Pemilu serentak Pilpres dan Pileg 2019 banyak mendapat sorotan karena banyaknya petugas yang meninggal dunia.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo lantas mengusulkan agar Pilpres dan Pileg kembali dipisah pelaksanaannya sebagaimana di tahun 2014.

"Ke depan ada langkah yang menurut saya patut dipertimbangkan kita semua adalah yang pertama, memisahkan Pemilu Presiden dengan Pemilu Legislatif," jelas Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Menurutnya, usulan pemungutan suara dengan sistem elektronik atau e-voting juga harus kembali dipertimbangkan. Beberapa pihak juga mengusulkan agar pemilu menggunakan sistem e-voting demi efisiensi waktu dan biaya.

"Kedua, kita akan mempertimbangkan dan patut untuk dipertimbangkan melakukan sistem e-voting," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rekruitmen Petugas Diperketat

Agar tak lagi jatuh korban jiwa, Bambang juga menyarankan agar sistem rekrutmen petugas Pemilu diperketat. Khususnya menyangkut umur, riwayat kesehatan, dan tingkat pendidikan.

"Aturan sebetulnya sudah bagus yang ada kemarin itu harus sehat jasmani dan rohani, berpendididkan minimal SLTA, bisa baca dan menulis. Kemudian juga umur juga harus dalam batasan-batasan yang masih sehat dalam pekerjaan tersebut," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini mendorong Komisi II segera menggelar rapat gabungan membahas persoalan Pemilu 2019. Pihak yang wajib diundang adalah KPU, Kementerian Kesehatan, kepolisian, dan Bawaslu. Tujuannya adalah mencari akar persoalan.

"Mencari sebab musabab dari apa yang terjadi yang sebenarnya sudah diantisipasi karena Pemilu sebelumnya makan korban meninggal 144. Rapat gabungan itu tujuannya adalah mencari tahu apa yang menjadi penyebab meningkatmya petugas yang meninggal," Bambang mengakhiri.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya