Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi meminta kepada polisi untuk adil dalam menangani kasus-kasus dugaan makar.
Menurut Yoga, tafsir makar dan ujaran kebencian yang dikenakan kepada sejumlah orang harus sesuai dengan Undang-undang.
Baca Juga
"Jangan kemudian ada penafsiran yang mengatakan bahwa hukum ini bisa menjadi alat politik, kemudian hukum ini dipermainkan. Itu merupakan proses dinamika hukum yang kurang baik," kata Yoga di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Advertisement
Yoga pun menyerahkan kepada pihak kepolisian perihal kasus hukum yang menyeret sejumlah nama pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggy Sudjana dan Kivlan Zen.
"Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan saya sangat yakin bahwa aparat penegak hukum itu tentu akan bertindak adil dan akan tetap mempertahankan rasa keadilan," lanjutnya.
Terkait dugaan tebang pilih aparat penegak hukum dalam menangani kasus ujaran kebencian, Yoga enggan berspekulasi. Menurutnya, polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya tidak pandang bulu dalam menindak pelanggar hukum.
"Itu nanti akan diuji oleh sejarah, apakah yang akan dilakukan kepolisian itu memang betul-betul jaminan dari penegakan hukum secara profesional tanpa memihak atau bukan. Tapi idealnya hukum itu harus ditegakkan oleh siapapun tanpa pandang bulu, apakah berdasar pada pandangan agama atau golongan tertentu tetapi hukum itu harus memihak bukan berdasarkan kepentingan," tutup Yoga.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dilaporkan ke Polisi
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar pada Selasa 7 Mei 2019. Tidak sendirian, aktivis Lieus Sungkharisma juga diadukan ke polisi atas kasus yang sama.
Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, pelapor menyertakan bukti berupa sebuah flasdisk berisikan rekaman video yang memuat pernyataan Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma.
"Berisi ceramah, itu masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," jelas dia.
Selain itu, politikus PAN Eggi Sudjana juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pidatonya yang menyerukan gerakan people power. Pelapor bernama Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.
Dia melaporkan Eggi Sudjana atas dugaan makar dan atau melanggar undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Hari Aryanti
Advertisement