PAN Minta Kasus Pelaporan Amien Rais Atas Tuduhan Makar Dikaji Utuh

Dia menilai, laporan itu tidak beralasan. Sebab, ucapan Amien Rais selalu berdasarkan pada kedaulatan negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mei 2019, 06:24 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 06:24 WIB
Polisi Periksa Ketua Umum PA 212 di Solo
Amien Rais. (Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partoanan Daulay angkat bicara terkait dilaporkannya Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar. Menurut dia, pelaporan itu harus dikaji utuh.

"Polisi perlu melihat dan mengkaji secara utuh terkait pelaporan seseorang atas tuduhan makar. Pasalnya, tuduhan makar itu sangat serius," kata Saleh dalam keterangannya pada merdeka.com, Rabu (15/5/2019).

Dia menilai, laporan itu tidak beralasan. Sebab, ucapan Amien Rais selalu berdasarkan pada kedaulatan negara.

"Kalau disimak secara baik, narasi yang disampaikan selalu diorientasikan pada kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat. Pada titik itu, point apa yang bisa dituduhkan kepada Beliau hendak melakukan makar," ungkap Saleh.

Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) ini menjelaskan, people power tidak harus selalu dimaknai makar. Tetapi bisa juga dimaknai penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang.

"Ada banyak orang yang menyebut bahwa people power itu dimaknai dalam konteks penyampaian suara dan aspirasi rakyat di ruang publik. Hal itu tentu saja dilindungi oleh undang-undang," ucapnya.

Ia menambahkan, pelaporan ini juga dinilai bisa menambah ketegangan usai Pilpres 2019.

"Kan sangat masuk akal jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu. Dan sangat masuk akal pula jika mereka menyampaikan komplain, protes, dan pengaduan," tandasnya.

Laporan Kasus Makar

Sebelumnya, caleg PDIP Dewi Tanjung bersama beberapa orang kuasa hukum kembali membuat laporan atas dugaan makar. Awalnya, Dewi melaporkan Eggi Sudjana dengan kasus yang sama di Mapolda Metro Jaya.

Kali ini, Dewi melaporkan Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir atas dugaan makar. Laporan tersebut teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei.

"Hari ini saya bersama tim lawyer melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan, di dalam ini ada Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir," kata Dewi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa 14 Mei 2019 malam.

 

Reporter: Sania Mashabi

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya