KPK Tetapkan Direktur Mitra Bungo Abadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bengkalis

KPK menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur (MK) alias Aan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

oleh Nanda Perdana PutraFachrur Rozie diperbarui 16 Mei 2019, 19:29 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 19:29 WIB
Bebaskan Terdakwa, KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Hakim Balikpapan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberi keterangan pers terkait OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur (MK) alias Aan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan, penetapan tersangka Makmur merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan Sekda Dumai M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar.

Saat proyek itu berlangsung, M Nasir sendiri merupakan Kadis PU Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka MK diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC, melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," tutur Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Menurut Laode, kasus korupsi ini merugikan uang negara hingga mencapai Rp 105,88 miliar.

"Dimana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar," jelas dia.

Dalam prosesnya, Dinas PU Kabupaten Bengkalis mencatatkan anggaran Rp 2,5 triliun terkait proyek peningkatan beberapa jalan poros pada tahun 2011. Dengan anggaran yang besar tersebut, dibutuhkan skema APBD multiyears atau tahun jamak.

"Dalam proses penganggaran itulah, MK dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu," ujar Laode.

 

Suap Rp 1,3 M ke Bupati Bengkalis

Bebaskan Terdakwa, KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Hakim Balikpapan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) dan petugas menunjukkan barang bukti OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta, Jhonson Siburian, Sudarman dan Kayat sebagai tersangka. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Masuk Agustus 2012, Makmur memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Bupati Bengkalis yang menjabat saat itu untuk kepentingan mendapatkan proyek.

Hasilnya, pada Oktober 2012 Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD menyetujui anggaran multiyears. Salah satunya anggaran peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dengan nilai sekitar Rp 528 miliar.

Makmur kemudian mengikuti sejumlah pertemuan bersama Bupati Bengkalis dan jajarannya dengan meminjam bendera PT MRC yang dibawahi oleh Hobby Siregar. M Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kadis PU Bengkalis juga turut hadir.

Dalam rapat itu, Bupati Bengkalis meminta Makmur menggarap proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, padahal proses lelang sendiri belum dilakukan.

"Pada 28 Oktober 2013, kontrak pekerjaan proyek tersebut ditandatangani dengan nilai pekerjaan Rp 459,32 miliar," Laode menandaskan.

Atas tindakannya, Makmur terancam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya