KPU Tetapkan Pemenang Pilpres 25 Mei

Menurut Arief, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan pemenang Pemilu dilakukan setelah tiga hari dari pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Mei 2019, 20:33 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 20:33 WIB
Pakta Integritas Debat Pilpres 2019
Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan saat acara penandatanganan pakta integritas debat keempat Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (27/3). KPU bersama seluruh panelis dan moderator debat Pilpres 2019 keempat menandatangani pakta integritas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pemenang pemilihan presiden (Pilpres) pada 25 Mei 2019. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional diumumkan.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Pemilu. Akan tetapi, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.

Menurut Arief, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan pemenang Pemilu dilakukan setelah tiga hari dari pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.

"Tanggal 22 Mei kita tetapkan, 3 hari kemudian 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Menurut dia, penetapan itu, kata Arief, baru bisa diumumkan jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tersebut, kata Arief, juga juga berlaku pada Pemilu Legislatif atau Pileg.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berlaku untuk Pileg

Hari Ini, Dua Provinsi Serahkan Hasil Rekap Suara Pemilu 2019 ke KPU
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019, Jakarta, Jumat (10/5/2019). Rencananya hari ini, rapat menetapkan hasil penghitungan di Bali dan Bangka Belitung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut Arief, penetapan jumlah perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih juga akan ditetapkan tanggal 25 Mei bila tidak ada sengketa.

Dia mengatakan, KPU memberi kesempatan bagi pihak-pihak yang mempersoalkan hasil pemilihan calon-calon wakil rakyat itu untuk segera mendaftarkan gugatan, setelah hasil akhir rekapitulasi diumumkan.

"Perolehan kursi (parpol) dan penetapan calon (legislatif) terpilihnya, dilakukan setelah tidak ada sengketa. Kalau ada sengketa, dilakukan setelah putusan sengketanya keluar," ujar Arief.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya