Polisi Tangkap Lieus Sungkharisma atas Dugaan Makar

Lieus diamakan di Jakarta pada Senin (20/5/2019).

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Mei 2019, 10:13 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2019, 10:13 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Lieus Sungkharisma diamankan jajaran Polda Metro Jaya. Lieus diamakan di Jakarta pada Senin (20/5/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan terhadap Lieus.

"Iya, silakan ke Kriminal Umum (Krimum) ya," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses penangkapan terhadap Lieus. Ia pun meminta kepada awak media untuk menunggu keterangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Nanti ya, di Krimum," ujarnya.

Sebelumnya, Lieus Sungkharisma sempat dilaporkan oleh Jalaludin ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma diketahui bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.

Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

 

Reporter: Ronald

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya