Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Lieus Sungkharisma diamankan jajaran Polda Metro Jaya. Lieus diamakan di Jakarta pada Senin (20/5/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan terhadap Lieus.
Baca Juga
"Iya, silakan ke Kriminal Umum (Krimum) ya," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/5/2019).
Advertisement
Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses penangkapan terhadap Lieus. Ia pun meminta kepada awak media untuk menunggu keterangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Nanti ya, di Krimum," ujarnya.
Sebelumnya, Lieus Sungkharisma sempat dilaporkan oleh Jalaludin ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma diketahui bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Â
Reporter: Ronald