3 Informasi soal Penangkapan Mayjen Purn Soenarko

Guna penyelidikan lebih lanjut, mantan Danjen Kopassus Mayjen Soenarko kini ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur.

oleh Maria Flora diperbarui 21 Mei 2019, 19:32 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2019, 19:32 WIB
Purnawirawan TNI Laporkan Petinggi Polri ke Kompolnas
Dirut STC, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (kedua kanan) melaporkan petinggi Polri terkait tindakan represif terhadap sengketa lahan antara PT STC dengan  PT PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) di Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7). (Liputan6.com/Pool/Dodi)

Liputan6.com, Jakarta - Lewat sebuah konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyebut, mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memiliki dan menguasai senjata api.

"Mayjen Soenarko dan sekarang sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Penangkapan Soenarko dikabarkan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu, 19 Mei 2019. Saat ditangkap petugas, dia tengah bersama sopir pribadinya dan seorang tentara aktif.

Guna penyelidikan lebih lanjut, mantan Danjen Kopassus Mayjen Soenarko kini ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur.

Berikut informasi soal penangkapan Mayjen (Purn) hingga menjadi tersangka:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Dikabarkan 19 Mei 2019

Purnawirawan TNI Laporkan Petinggi Polri ke Kompolnas
Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (tengah) melaporkan petinggi Polri terkait ketidakadilan dalam penanganan perkara di Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7). Dirut STC menyampaikan perlindungan hukum atas tindakan diskriminasi. (Liputan6.com/Pool/Dodi)

Soenarko dikabarkan ditangkap pada Minggu malam, 19 Mei 2019. Sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polisi Militer Guntur, penyidikan telah dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.

"Tadi malam telah dilakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pada waktu bersamaan oleh penyidik dari Mabes Polri dan penyidik dari POM TNI," kata Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi, Selasa (21/5/2019).

Hal ini dilakukan lantaran salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen [Purn] S, sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP).

Saat ini purnawirawan jenderal tersebut ditahan di Rutan Militer Guntur dan berstatus tahanan Bareskrim Mabes Polri.


2. Ditangkap Bersama Sopir Pribadinya

Penyelundupan senjata
Tersangka penyelundupan senjata api B yang merupakan sopir dari Mayjen Purnawirawan Soenarko diserahkan ke Bareskrim Polri (istimewa)

Soenarko tak sendiri saat ditangkap. Pria berinisial B yang diduga sopir pribadinya ikut diamankan.

Bersamaan dengan keduanya, penyidik juga menangkap seorang tentara aktif berpangkat Praka dengan inisial BP.

 


3. Diduga Terkait Senjata Gelap

Penyelundupan senjata
Penampakan senjata di dalam paket yang dikirimkan dari Aceh kepada Mayjen Purn Soenarko. Senapan berjenis senapan serbu itu didiuga diselundupkan untuk aksi 22 Mei. (Istimewa)

Menko Polhukam Wiranto menyebut, penangkapan terhadap Soenarko disebabkan dua persoalan. Pertama karena dugaan melakukan provokasi dan mengadu domba prajurit TNI. Kedua, Soenarko diduga menyelundupkan senjata api dari Aceh.

"Ada juga keterkaitan dengan senjata gelap yang dari Aceh, yang kemudian diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk sesuatu maksud tertentu yang kita tidak tahu. Tapi itu tentu melanggar hukum," ujarnya.

Tanggapan Pihak Soenarko

Tim kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, kliennya tidak pernah menyelundupkan senjata api. Termasuk tindakan merakit senjata M16 A1 maupun M4 Carbine. 

 

*Artikel ini telah diedit dan ditambahkan tanggapan kuasa hukum Mayjen (Purn) Soenarko dan koreksi lokasi penangkapan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya