Polisi Tangkap Kelompok yang Akan Bunuh 4 Tokoh Nasional dan Pimpinan Lembaga Survei

Kelompok ini akan menggunakan senjata api ilegal itu untuk membunuh tokoh nasonal dan pimpinan lembaga survei.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mei 2019, 13:40 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2019, 13:40 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal dalam jumpa pers di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (6/3). Mabes Polri menyatakan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat politikus Andi Arief tidak dilanjutkan ke ranah hukum. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap enam tersangka yang melakukan jual beli senjata api (senpi) ilegal terkait kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta. Kelompok ini akan menggunakan senjata api ilegal itu untuk membunuh tokoh nasonal dan pimpinan lembaga survei.

"Tersangka TJ diminta membunuh dua orang tokoh nasional. Kemudian tersangka HK mendapat perintah membunuh dua tokoh nasional lainnya. Jadi empat target kelompok ini mengabisi nyawa tokoh nasional," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Kantor Kemenkopolhukan, Jakarta, Senin (27/5/2019). 

Selain berencana membunuh empat tokoh nasional, sambungnya, kelompok ini juga menargetkan pembunuhan terhadap pimpinan lembaga survei.  

"Pada April 2019, selain ada perencanaan membunuh target ada juga perintah lain untuk membunuh seorang pimpinan satu lembaga swasta, lembaga survei. Tersangka sudah mensurvei rumah orang tersebut dan diperintahkan untuk mengeksekusinya," kata Iqbal.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya