Liputan6.com, Jakarta Forum Peningkatan Kualitas Demokrasi pada Aspek Lembaga Demokrasi dilaksanakan di Aston Manado Hotel, Senin (27/5). Acara yang diselenggarakan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum melalui Direktorat Politik Dalam Negeri itu merupakan upaya menjaga silaturahmi antara unsur pemerintah dan lembaga.Â
Acara yang dihadiri oleh Perwakilan Tim Pokja IDI wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Tokoh Masyarakat, Ketua BEM Universitas di Kota Manado, Partai Politik Peserta Pemilu, dan anggota DPRD di wilayah Provinsi Sulawesi Utara itu dibuka langsung oleh Direktur Politik Dalam Negeri, La Ode Ahmad.
Baca Juga
Selain dari Kementerian Dalam Negeri, pembicara dalam kegiatan tersebut juga hadir pembicara dari Akademisi IPDN Nurlia Nurdin dan Akademisi Universitas Sam Ratulangi dan Ferry Liando untuk memberikan materi guna menambah wawasan peserta forum hari itu.
Advertisement
La Ode Ahmad menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya untuk menjaga silaturahmi antara unsur pemerintah dengan unsur lembaga demokrasi di wilayah Sulawesi Utara khususnya Kota Manado.
Disampaikan oleh La Ode Ahmad, Lembaga Demokrasi salah satunya partai politik mempunyai peran strategis dalam memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan demokrasi di Indonesia, diantaranya mendorong terciptanya reformasi politik dan institusi demokrasi sebagai upaya membangun citra demokrasi Indonesia.
Menurut beliau, partai politik mempunyai fungsi strategis bagi perkembangan demokrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Undang Undang No.2 Tahun 2008 partai politik memiliki beberapa fungsi.
Pertama pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kedua, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketiga penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. Keempat partisipasi politik warga negara Indonesia. Kelima, rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik, melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan pentingnya fungsi partai politik tersebut mendorong banyak negara memberikan pendanaan bagi partai politik, termasuk di Indonesia. Namun pelaksanaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan secara tegas.
Bantuan keuangan partai politik di Indonesia terbagi dalam tiga tingkatan. Di tingkat pusat sebesar Rp1.000 per suara sah, tingkat provinsi Rp1.200 per suara sah, dan tingkat kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah.
Besaran nilai bantuan keuangan partai politik tersebut dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah, setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. La Ode Ahmad mengatakan bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik prioritas, digunakan untuk pendidikan politik.
"Bagi anggota partai politik dan masyarakat serta dapat digunakan sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik," kata La Ode Ahmad.
Dia juga memberikan arahannya perihal Bantuan Keuangan Parpol di Provinsi Sulawesi Utara telah mengimplementasikan kenaikan nilai bantuan keuangan parpol sesuai PP No. 1 Tahun 2018, kenaikan tersebut dari nilai Rp873,492 menjadi Rp1.200 per suara sah.
Tujuan diberikan dana bantuan tersebut disampaikannya ada lima alasan. Pertama, meningkatkan volume dan mutu kaderisasi partai politik yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya partai politik. Kedua, terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga partai politik lebih inovatif dan mandiri.
Ketiga, mendorong usaha revitalisasi pola rekruitmen dan promosi kader partai politik untuk mencapai jenjang karier politik. Keempat, menghilangkan pratik politik transaksional atau money politic di tubuh partai politik.
Kelima, mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik. Diakhir sambutaan La Ode Ahmad menyampaikan bahwa pemberian bantuan keuangan partai politik tersebut memiliki konsekuensi.
"Konsekuensinya parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),"Â tutupnya.
Â
(*)