Komisi II DPR Sebut PSU Akan Gunakan APBD Masing-Masing

Meski demikian, Rifqi menyebut APBN bisa membantu daerah untuk pelaksaan PSU.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 25 Feb 2025, 14:14 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 14:14 WIB
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Penyelenggaran PSU tersebut akan dibebankan ke APBD masing-masing, sebab APBN tengah melakukan efisiensi.

“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimana pun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing, kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, kementerian dalam negeri terutama,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda pada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Meski demikian, Rifqi menyebut APBN bisa membantu daerah untuk pelaksaan PSU. “Jika Memang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan UU 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan. Dan karena itu pemerintah, melalui Menkeu saya kira juga akan segera kita segera koordinasikan,” pungkasnya.

 Sebelumnya, Rifqi menilai keputusan MK menunjukkan ada kesalahan pada kinerja KPU.

“Putusan MK terkait dengan perselisihan hasil pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional bahkan lalai baik secara administrasi maupun secara hukum,” kata Rifqi.

Dia menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi dan memanggil penyelenggara Pemilu terkait putusan tersebut.

“Akan menjadi bagian penting evaluasi Komisi II DPR RI, terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024,” ungkapnya.

Politikus NasDem itu menyebut akan memastikan bahwa Pemilu ke depan harus ada fokus dan evaluasi rekrutmen penyelenggara Pemilu.

“Termasuk kualitas penyelenggara pemilu termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” pungkas Rifqi.  

PAN Hormati Putusan MK

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay (Istimewa)
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay (Istimewa)... Selengkapnya

Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay menyatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Menurut dia, hal itu adalah bagian dari komitmen yang selalu mendukung demokrasi dan penegakan hukum dalam sendi kehidupan berbangsa. 

 "Meski jujur diakui bahwa PAN menilai putusan tersebut agak aneh dan banyak hal yang perlu dipertanyakan,” kata Saleh dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (25/2/2025).

Saleh meyakini, jika hendak disoal maka bisa saja putusan MK tidak memenuhi syarat untuk disebut pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM). Dia pun mengajak semua puhak untuk kembali membaca lagi UU pemilunya. 

“Apa yang dimaksud TSM dalam UU, tidak terjadi dalam pilkada Serang,” yakin Saleh.

Saleh menambahkan, para pemohon juga tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. Selain itu, para saksi dan penyelenggara yang dihadirkan dalam persidangan jelas menyampaikan bahwa pilkada di Kabupaten Serang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-undang.

“Namun demikian, atas dasar kesadaran dan ketaatan kepada hukum, PAN menerima putusan MK tersebut,” tutur Saleh.

Dengan demikian, Saleh menjelaskan langkah PAN saat ini adalah kembali menggerakkan tim di lapangan untuk kembali memenangkan pasangan Ratu-Najib. 

"Tim yang dibentuk kemarin masih ada dan masih aktif. Semuanya tinggal menunggu arahan dari pimpinan dan partai. Begitu digerakkan, semuanya akan bekerja keras dan lebih semangat lagi,” jelas dia.

Infografis

Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah
Infografis MK Perintahkan Coblos Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya