KPK Telah Minta Keterangan 36 Orang Terkait Kasus Century

KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait bukti-bukti maupun informasi yang sudah didapatkan dari 36 orang tersebut dalam pengembangan kasus Bank Century.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2019, 06:24 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 06:24 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan terhadap 36 orang dalam pengembangan kasus Bank Century.

"Ada 36 orang yang sudah kami mintakan keterangan dari berbagai unsur, baik dari mantan pejabat Bank Indonesia pada saat itu dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) ataupun dari pihak swasta dalam proses penyelidikan ini. 36 orang itu didalami sesuai pengetahuan dan kapasitasnya masing-masing," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa lembaganya akan mempelajari lebih lanjut terkait bukti-bukti maupun informasi yang sudah didapatkan dari 36 orang tersebut dalam pengembangan kasus Bank Century.

"Nanti kami tentu akan mempelajari lebih lanjut apa saja bukti-bukti informasi yang sudah didapatkan dari pemeriksaan dan dokumen-dokumen yang lain untuk kebutuhan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century," ucap Febri seperti dikutip dari Antara.

KPK pun telah meminta keterangan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad.

"Tadi saya cek ke tim, memang ada kebutuhan permintaan keterangan kalau didalami terkait apa saya belum bisa sampaikan karena prosesnya ini kan belum di penyidikan masih tahap penyelidikan," kata Febri.

Usai dimintai keterangan, Muliaman mengaku masih dimintai keterangan soal yang sama.

"Masih soal pemeriksaan yang sama kalau ada perubahan atau tidak biar cepat selesai," kata Muliaman.

 

Tidak Dilakukan Seorang

Ekspresi Budi Mulya Saat Dituntut 17 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, 17 tahun penjara (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Namun, ia enggan menjelaskan lebih keterangan sama apa yang digali oleh KPK tersebut.

"Ya banyak kan tebal dokumen, ya yang pemeriksaan yang lama lah," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menduga bahwa dalam kasus Bank Century tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja.

Berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum dengan terdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya saat itu terdapat beberapa orang yang diduga juga harus bertanggung jawab.

Selain Muliaman, KPK juga telah meminta keterangan dari Budi Mulya di Lapas Sukamiskin, Bandung dalam penyelidikan kasus Bank Century.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya