KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Tersangka Korupsi BLBI

Meski Sjamsul Nursalim berada di Singapura, proses hukum terhadapnya bisa dilakukan dengan metode in absentia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mei 2019, 23:36 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 23:36 WIB
Massa Geruduk KPK Tuntut Penuntasan Kasus BLBI dan Century
Polisi menjaga unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan massa Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7). Massa menuntut KPK segera menuntaskan kasus mega skandal BLBI dan Century. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Alexander Marwata menyebut status pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah menjadi tersangka. Sjamsul dijerat dengan kasus korupsi atas penerbitan ‎Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Ya sudah (tersangka)," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim berdasarkan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temanggung.

Alex mengatakan, meski Sjamsul Nursalim berada di Singapura, proses hukum terhadapnya bisa dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan.

"Bisa in absentia (terdakwa tidak di dalam ruang sidang) nanti," kata Alex.

Dia mengatakan, metode in absentia dilakukan pihak lembaga antirasuah terhadap Sjamsul Nursalim demi mengembalikan kerugian uang negara. Dalam kasus SKL BLBI terhadap BDNI yang menjerat Syafruddin, kerugian uang negara Rp 4,8 triliun.

"Ya aset (Sjamsul) di Indonesia. Sekarang lagi dilacak oleh tim Labuksi KPK," kata Alex.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya