Alasan Polisi Tetapkan Eks Kapolda Metro Sebagai Tersangka Makar

Atas perbuatannya, Sofyan Yacob diancam tindak pidana penyebaran berita bohong.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jun 2019, 14:59 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2019, 14:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar (Kombes) Pol Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris besar (Kombes) Pol Argo Yuwono, menjelaskan penangkapan tersangka pengaturan skor Johar Lin Eng. (Bola.com/Zulfirdaus Harahap)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidk Polda Metro Jaya mengaku telah memiliki bukti juga memeriksa saksi-saksi atas penetapan tersangka terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Mohammad Sofjan Jacoeb atas kasus makar. Bahkan, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus ini.

"Kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

Argo menjelaskan, laporan terhadap Sofjan Jacoeb bersamaan dengan tersangka makar lainnya yang telah terdaftar di Mabes Polri.

"Iya di Mabes Polri ya. Terlapornya di situ ya. Ya tentunya kan ada berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar di situ. Sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain. Ada satu laporan di Mabes Polri yang terlapornya banyak itu ya termasuk bapak itu (Sofyan)," jelas Argo.

"(Bukti Sofjan Jacoeb makar) Ada ucapan dalam bentuk video," sambungnya.

Atas perbuatannya, Sofjan Jacoeb diancam Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.

"Pasal makar dan pemberitaan bohong juga," pungkas Argo.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya