Liputan6.com, Jakarta - Pekik takbir terdengar usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pinda Korupsi Jakarta memvonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan delapan tahun penjara. Meski divonis lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tampak kekecawaan masih tampak dari raut wajah Guru Besar Harvard itu.
"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata Karen Agustiawan dengan nada bergetar saat hakim mempersilakan terdakwa untuk menanggapi pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019).
"Majelis hakim, saya banding," kata Karen melanjutkan ucapannya tersebut.
Advertisement
Pernyataan Karen lantas ditimpali pengacarannya Susilo Ari Wibowo yang menyatakan banding terkait putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Kami secara tegas menyatakan banding," ujar Susilo.
Keriuhan pun terdengar dari area pengunjung sidang. Riuh rendah para pengunjung menanggapi putusan tersebut.
Sesaat setelah hakim keluar dari ruang persidangan, tampak Karen mengepalkan tangan ke udara sambil berlalu meninggalkan ruang persidangan.
Vonis Hakim
Karen Agustiawan dinyatakan bersalah terkait investasi Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 568,066 miliar.
"Menyatakan Karen Agustiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Karen dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan," ucap hakim Emilia Subagja saat mengucap vonis terhadap Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Dari fakta persidangan, majelis hakim menilai wanita yang pernah menjadi guru besar di Universitas Harvard tidak melakukan tata tertib aturan perusahaan dalam mengambil keputusan seperti investasi.
Terlebih lagi, menurut hakim Karen menjabat sebagai pucuk pimpinan keputusan investasi, yakni sebagai Direktur Hulu 2008-2009.
"Tindakan Karen baik selalu Direktur hulu, ataupun Direktur Utama Pertamina memiliki tugas dalam mengendalikan dan monitor kegiatan akuisisi dan evaluasi maka majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan," tukasnya.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 15 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 284 miliar. Sementara vonis hakim tidak mewajibkan Karen membayar uang pengganti karena dinyatakan tidak terbukti menerima keuntungan.
Karen dikenakan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam tuntutan jaksa Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam 'participating interest' (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga meminta agar Karen membayar uang pengganti yang menurut jaksa adalah keuntungan yang dinikmati Karen.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement