Majelis Musyawarah Sunda Dorong Pemberantasan Mafia Migas

Transparansi dalam pengelolaan subsidi energi menjadi hal yang krusial agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat.

oleh Tim Regional Diperbarui 15 Mar 2025, 01:36 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2025, 23:20 WIB
Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Majelis Musyawarah Sunda (MMS) menggelar diskusi publik bertajuk Mega Korupsi Pertamina: Ganti Pemain Deui atau Revolusi Tata Kelola untuk Rakyat dan Negara sebagai bagian dari agenda Sunda, Sarakan jeung Nagara.

Acara ini bertujuan untuk membahas berbagai permasalahan tata kelola minyak dan gas (migas) di Indonesia serta dampak korupsi dalam sektor tersebut.

Dalam diskusi, Ekonom Prof. Didin S. Damanhuri menyoroti bahwa praktik korupsi di Pertamina telah terjadi sejak era Orde Baru dan semakin mengakar pada masa Reformasi.

Menurutnya, meskipun berbagai upaya telah dilakukan, mafia migas tetap eksis dan menghambat pengelolaan energi nasional. Rekomendasi yang pernah diajukan oleh Tim Satgas Mafia Migas, dinilai belum mampu mengatasi permasalahan yang ada.

"Jika tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku utama, kondisi ini akan mengganggu program-program strategis pemerintah ke depan, termasuk menarik investasi di sektor energi," ujar Prof. Didin.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI 2016-2020, Alamsyah Saragih mengingatkan agar kasus dugaan korupsi di Pertamina tidak sekadar menjadi tontonan publik. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan objektif tanpa sekadar mengejar sensasi angka kerugian negara yang besar.

Dalam pemaparannya, Mantan Direktur Pengolahan Pertamina , Suroso Atmomartoyo menjelaskan bahwa tata kelola industri migas di Indonesia masih perlu banyak perbaikan, terutama di sektor hilir.

Menurutnya hanya Kilang Cilacap yang saat ini mampu mengolah minyak mentah dari Timur Tengah. Hal ini menunjukkan perlunya investasi dan reformasi dalam sistem pengolahan migas nasional.

 

 

Perlindungan Konsumen dan Peran Negara  

Pakar Perlindungan Konsumen, Dr. Firman T. Endipradja menekankan bahwa dalam kasus korupsi migas, konsumen adalah pihak yang paling dirugikan. Oleh karena itu, masyarakat berhak menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami, baik melalui jalur perdata maupun pidana.

Ia juga menyoroti bahwa transparansi dalam pengelolaan subsidi energi menjadi hal yang krusial agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat.

Mantan Menteri ESDM, Dr. Sudirman Said menegaskan bahwa selama satu dekade terakhir tidak ada perubahan signifikan dalam tata kelola migas di Indonesia. Ia menyebut bahwa pola permainan rente dalam industri migas masih melibatkan aktor-aktor yang sama dan merugikan negara dalam jumlah besar.

"Kita harus memastikan bahwa tata kelola dari hulu ke hilir diperbaiki agar rakyat bisa menikmati harga BBM yang lebih murah dan berkualitas, seperti yang terjadi di negara-negara tetangga," kata Sudirman Said.

Kemudian Pakar Energi MMS, Syarif Bastaman menambahkan bahwa salah satu kunci dalam reformasi industri migas adalah penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi. Ia menyoroti perlunya sistem daring dalam rantai pasok migas agar proses distribusi lebih transparan dan tidak mudah disalahgunakan.

Dorongan untuk Reformasi Tata Kelola Migas

Ketua Badan Pekerja MMS, Andri Perkasa Kantaprawira, dalam penutup diskusi menegaskan bahwa pemberantasan mafia migas harus menjadi agenda utama pemerintah. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku korupsi di sektor ini.

"Bahan-bahan dari diskusi ini akan kami rangkum menjadi rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Presiden, DPR, Kejaksaan, dan para pemangku kepentingan lainnya. Reformasi tata kelola migas yang berpihak pada rakyat harus segera diwujudkan," ujarnya.

Diskusi ini menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran publik mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri migas. Para peserta berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memberantas mafia migas dan menciptakan sistem energi yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.

Diskusi yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Presidium MMS, Dindin S. Maolani, SH, yang juga seorang advokat senior. Sejumlah pakar dan tokoh di bidang energi serta ekonomi turut hadir sebagai pembicara, di antaranya Syarif Bastaman (Pakar Energi MMS), Prof Didin S. Damanhuri (Ekonom), Dr. Sudirman Said (Mantan Menteri ESDM 2014-2016), Suroso Atmomartoyo (Mantan Direktur Pengolahan Pertamina), Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman RI 2016-2020), serta Dr. Firman T. Endipradja (Pakar Perlindungan Konsumen). Acara ini diikuti sekitar 100 peserta.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya