Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah memetakan aset-aset milik Sjamsul Nursalim, tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Bahkan, pemetaan aset Sjamsul dilakukan KPK sejak lembaga antirasuah memproses mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Baca Juga
"Asset tracing sudah mulai dilakukan oleh tim sejak kami memproses satu orang pertama sebagai tersangka SAT yang kemudian sudah diputus sampai Pengadilan Tinggi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Advertisement
Untuk aset-aset Sjamsul Nursalim yang berada di Indonesia kemungkinan akan disita untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus SKL BLBI ini, negara dirugikan Rp 4,58 triliun.
"Tentu kebutuhan untuk melakukan asset tracing yang lebih maksimal, maksimal dalam artian sebaran maupun jumlahnya karena dugaan kerugian negara dan dugaan tersangka diperkaya Rp 4,58 triliun itu secara maksimal lebih dilakukan pada proses penyidikan ini," kata Febri.
Sementara untuk aset Sjamsul Nursalim yang berada di luar negeri, Febri memastikan pihak KPK akan bekerjasama dengan otoritas setempat.
"Kalau di Indonesia cukup dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia saja. Kalau ada aset di luar negeri, maka kerja sama internasional baik antara institusi Indonesia ataupun institusi di Singapura ataupun kerja sama antarnegara itu akan dimaksimalkan sedemikian rupa," kata Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun.
Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air.
Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.
Sjamsul juga memiliki sejumlah usaha ritel yang menaungi sejumlah merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement