Liputan6.com, Jakarta Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sammy Hamzah mengatakan, vonis 8 tahun mantan Dirut Karen Agustiawan menjadi pukulan bagi Pertamina. Adanya kasus ini akan membuat manajemen Pertamina sangat hati-hati dalam mengambil keputusan investasi seperti akuisisi aset misalnya.
"Sudah pasti para eksekutif, khususnya BUMN (Pertamina) akan sangat hati-hati atau bahkan mungkin tidak mau ambil keputusan,” kata Sammy, Kamis 13 Juni 2019.
Menurut Sammy, kekhawatiran pelaku usaha adalah bahwa kasus serupa seperti yang dialami Karen bisa saja menimpa sektor swasta dengan skema yang sama. Padahal sektor hulu migas di Indonesia merupakan usaha patungan bagi hasil antara pemerintah dan swasta.
Advertisement
Belum lagi cost recovery juga masih diberlakukan di berbagai kontrak blok migas dengan kontribusi besar bagi produksi migas nasional. Apabila keuangan negara sudah diklaim atau dinyatakan dikorbankan hingga dirugikan atas aktifitas usaha, maka akan sangat sulit penyelesaiannya untuk mencapai titik temu karena pembahasan definisi kerugian negara tidak ada ujungnya.
"Di Indonesia kan bagi hasil, sekarang BUMN (Pertamina) tapi kalau sampai merembet ke usaha patungan swasta dimasukan ke ranah pidana sudah kacau, kalau sampai kejadian itu dunia usaha (hulu migas) akan stop,” ujar Sammy.
Untuk kasus Karen Agustiawan, lanjut Sammy seharusnya aparat hukum melihat dari sisi sifat alami bisnis hulu migas yang memang sarat akan risiko tinggi karena memerlukan dana serta teknologi tinggi.
Tidak perlu sampai harus ambil alih lapangan migas untuk sekedar melakukan pengeboran saja risiko usahanya sudah sangat tinggi karena minyak yang masih di permukaan tanah belum bisa dibuktikan jumlahnya meskipun telah menggunakan teknologi paling canggih sekalipun.
"Jadi walaupun cadangan terbukti ada 1 barel minyak dalam tanah, itu belum 100% pasti. Risiko tidak adanya minyak masih ada. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia usaha. Dunia hulu migas sangat tidak bisa diprediksi, karena itu makanya harusnya pemerintah dan aparat hukum mempertimbangkan hal itu karena apakah kita ingin membubuh usaha hulu migas?” ungkap Sammy.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vonis 8 Tahun
Dirut Utama Pertamina 2009-2013 Karen Agustiawan divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, 10 Juni lalu.
Salah satu poin utama yang memberatkan Karen dalam kasus ini adalah lantaran dia dianggap memutuskan akuisisi tanpa persetujuan dari komisaris Pertamina.
Namun dalam persidangan, Umar Said, mantan dewan komisaris yang mengaku tidak menyetujui keputusan akuisisi tersebut menyatakan bahwa proses akuisisi BMG dimaksudkan sebagai latihan Sumber Daya Manusia (SDM) di Pertamina ikut lelang internasional.
Menurut Fajar salah satu fungsi komisaris memang salah satunya memberikan persetujuan terhadap beberapa aksi korporasi. Namun itu bisa dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehingga aksi korporasinya sudah tentu diketahui dan mendapatkan persetujuan komisaris dan para pemegang saham.
Advertisement