Gerebek Kampung Ambon di Cengkareng, Polisi Temukan 1.000 Ekstasi

Penggerebekan di Kampung ambon itu merupakan hasil pengembangan temuan petugas di Kampung Bahari.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jun 2019, 01:39 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2019, 01:39 WIB
Ilustrasi Ekstasi (4)
Ilustrasi Ekstasi

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dalam operasi itu, personel kepolisian menemukan 1.000 butir pil ekstasi serta ketamine.

Sebelumnya, polisi juga melakukan penggerebekan serupa pada Sabtu 15 Juni 2019 di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan penggerebekan di Kampung Kebon Sayur RT 006 RW 007 Kelurahan Cengkareng Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, merupakan pengembangan dari hasil penggerebekan sebelumnya di Jakarta Utara.

"Ini adalah pengembangan TKP dari penangkapan sebelumnya di Kampung Bahari," ujar Dony, Minggu (16/6/2019).

Dalam penggerebekan di Kampung Ambon itu, petugas mengamankan tersangka Viki alias Rey (29) bersama barang bukti berupa 1.000 butir pil ekstasi dan 25 plastik klip kecil yang diduga ketamine.

Penggerebekan itu, kata Dony, merupakan hasil pengembangan temuan petugas pada Sabtu 15 Juni 2019, pukul 00.15 WIB di Kampung Bahari Gg. 1A II No. 108 RT003 RW006, Tanjung Priok Jakarta Utara. Di sana, petugas menemukan 1.425 butir ekstasi dan 15 gram sabu, bersama tersangka Hendriana Salomonia alias Ria (29), seorang kurir narkoba.

"Ini dikembangkan berdasarkan keterangan tersangka Ria akhirnya ditemukan tersangka Rey beserta barang bukti yang disimpan di kediamannya," ucap Dony seperti dikutip dari Antara.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Diperiksa di Polda Metro

Ilustrasi Ekstasi (5)
Ilustrasi Ekstasi

Dony menambahkan, saat ini Viki beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang buktu telah di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Viki disangkakan pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggerebekan di Kampung Ambon ini berawal dari penangkapan kurir narkoba Ria pada Jumat 14 Juni 2019 di Cilandak Timur Jakarta Selatan. Dari tangan Ria, polisi saat itu mendapati 10 butir pil ekstasi dan 2,4 gram sabu. Kemudian polisi melanjutkan dengan menggeledah rumah Ria di Kampung Bahari pada keesokan harinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya