Liputan6.com, Jakarta - Sedang ramai diperbincangkan mengenai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 ini. Bahkan, masih banyak orangtua murid yang belum mengetahui sistem PPDB terbaru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 tahun 2018, PPDB ini merupakan sistem otomasi seleksi penerimaan peserta didik baru, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman.
Semua langkah tersebut dilakukan secara online. PPDB tahun ini diatur untuk penerimaan seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, termasuk juga SLB.
Advertisement
Tujuan sistem PPDB 2019 ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah fasilitas sekolah dan juga distribusi guru dan murid yang tidak merata.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai sistem PPDB 2019 yang bisa Anda saksikan di channel SCTV di Vidio berikut ini.