Patroli, Tasikmalaya - Pasutri yang dengan sengaja mempertontonkan adegan mesum kepada sejumlah anak di bawah umur di daerah Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya mendekam di Polres Tasikmlaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (20/6/2019), pelimpahan dua tersangka dari Polsek Pagerageung ini dilakukan demi kelancaran proses hukum.
Baca Juga
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Selasa 28 Januari, via Live Streaming Pukul 16.30 WIB
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Selasa 28 Januari Via Live Streaming Pukul 14.00 WIB
Saksikan FTV Kisah Nyata Siang Spesial di Indosiar, Selasa 28 Januari Via Live Streaming Pukul 12.00 WIB
E dan L yang masih berusia 24 tahun ini mengaku khilaf atas apa yang dilakukanya.
Advertisement
Kegiatan tersebut mereka lakukan dimana para korban diminta menyetor sejumlah uang untuk membeli kopi dan rokok. Aaksi terungkap setelah beberapa orangtua korban melapor ke KPAI daerah Tasikmalaya.
Para korban sebagian besar masih duduk di bangku kelas 6 SD. KPAI-D berjanji akan membantu mengembalikan psikologi anak.
Aksi rendahnya moral yang dipertontonkan ini dapat menimbulkan trauma bagi anak yang masih mengalami masa pubertas.
Kasus ini menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise. Menurutnya, kedua tersangka harus mendapat hukuman berat.
Peristiwa ini setidaknya menjadi perhatian penting bagaimana peran orangtua dalam mengawasi anaknya. Kini, para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)