Pasutri Ajak Bocah Nonton saat Mesum Terancam 10 Tahun Penjara

E dan L yang masih berusia 24 tahun ini mengaku khilaf atas apa yang dilakukanya.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 20 Jun 2019, 12:53 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2019, 12:53 WIB

Patroli, Tasikmalaya - Pasutri yang dengan sengaja mempertontonkan adegan mesum kepada sejumlah anak di bawah umur di daerah Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya mendekam di Polres Tasikmlaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (20/6/2019), pelimpahan dua tersangka dari Polsek Pagerageung ini dilakukan demi kelancaran proses hukum.

E dan L yang masih berusia 24 tahun ini mengaku khilaf atas apa yang dilakukanya.

Kegiatan tersebut mereka lakukan dimana para korban diminta menyetor sejumlah uang untuk membeli kopi dan rokok. Aaksi terungkap setelah beberapa orangtua korban melapor ke KPAI daerah Tasikmalaya.

Para korban sebagian besar masih duduk di bangku kelas 6 SD. KPAI-D berjanji akan membantu mengembalikan psikologi anak.

Aksi rendahnya moral yang dipertontonkan ini dapat menimbulkan trauma bagi anak yang masih mengalami masa pubertas.

Kasus ini menjadi perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise. Menurutnya, kedua tersangka harus mendapat hukuman berat.

Peristiwa ini setidaknya menjadi perhatian penting bagaimana peran orangtua dalam mengawasi anaknya. Kini, para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya