Kala Saksi dari Kubu Jokowi Dicecar soal Cuti sebagai TA DPR di Sidang MK

Kubu Prabowo menanyakan soal tugas saksi sebagai TA DPR saat ditinggal mengurus Pilpres 2019.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jun 2019, 10:17 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 10:17 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf menghadirkan saksi bernama Candra Irawan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Candra merupakan anggota Direktorat Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf yang juga berprofesi sebagai tenaga ahli (TA) DPR dari Fraksi PDIP.

Anggota tim hukum BPN Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah sempat menyinggung perihal kapasitas Candra di TKN Jokowi-Ma'ruf. Dia juga sempat menanyakan soal tugasnya di DPR saat ditinggal mengurus Pilpres 2019.

"Apakah sering rapat-rapat di direktorat 01 atau kehadiran saudara di rapat-rapat di KPU dilakukan pada hari kerja?" tanya Nasrullah dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta pusat, Jumat (21/6/2019).

"Betul," jawab Candra singkat.

Pertanyaan tersebut sempat diulang hingga dua kali oleh Nasrullah dan mendapat jawaban yang sama. Nasrullah lantas menanyakan apakah Candra mengambil cuti saat bertugas di luar kepentingan DPR.

"Saya sudah izin kepada pimpinan fraksi kami," jawabnya.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Nasrullah kembali mencecarnya dengan pertanyaan yang sama. "saya tidak tanya izin dari pimpinan fraksi, tapi DPR. Karena saudara digaji oleh Sekjen DPR. Saudara ambil cuti tidak?"

"Saya tidak mengambil cuti," kata Candra.

"Pada saat itu saudara digaji penuh oleh DPR?"

"betul," jawabnya singkat.

Nasrullah menyudahi pertanyaannya perihal posisi Candra sebagai tenaga ahli anggota DPR sekaligus anggota Direktorat Saksi TKN Jokowi-Ma'ruf. Dia kemudian melanjutkan pertanyaannya terkait rekapitulasi suara di KPU.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Keakraban Saksi 01 dan 02

Kuasa Hukum KPU Paparkan Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres
Suasana saat Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Saksi Tim Jokowi, Candra Irawan memberikan kesaksian di dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi berada di posisi Direktorat Saksi di TKN Jokowi Ma'ruf menjelaskan, mengenai suasana rapat rekapitulasi nasional yang berlangsung akrab.

"Kami saksi 01 dan saksi 02, suasana akrab dan saling lempar lelucon karena rapat sampai dini hari. Waktu buka puasa dan saling berbagi snack," kata saksi dalam persidangan di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Akrab gimana?" tanya hakim MK Manahan MP Sitompul. "Kami saling berbincang dan berbisik, salat bareng," jawab saksi Candra.

"Katanya saling beri selamat?" tanya hakim lagi. "Saling beri selamat dan berpelukan," kata saksi yang berasal dari Lumajang, Jawa Timur.

Dalam kesaksiaannya, tenaga ahli di Fraksi PDIP ini mengatakan, mengikuti rapat rekapituasi tingkat nasional pada 4-21 Mei 2019. Rapat dihadiri saksi pasangan calon dari 2 kubu 01 dan 02, pihak Bawaslu, KPU, Kemendagri, Polri, saksi partai, DPD dan pihak lainnya. Rapat dipimpin secara kolektif oleh Komisioner KPU.

"Rapat panjang, diawali penghitungan suara presiden dan DPR luar negeri. Lanjut tingkat provinsi," kata dia.

Hingga kemudian pada 21 Mei 2019, kata dia, rekapitulasi selesai hingga pukul 01.00 dini hari dan KPU menanyakan apakah hasil perolehan suara bisa disahkan.

"Saya dengar proses pembacaan keputusun dan ditayangkan di layar. Hasil pembahasan, hasil akhir dibacakan," kata dia.

"Dari sertifikat perolehan suara tersebut 21 Mei, untuk pasangan calon 01 85.607.362 atau 55,5 persen dan pasangan calon 02 mendapat 68.650.239 atau 44,5 persen," kata dia.

Dia mengatakan, saksi pasangan capres dan cawapres 02 menyatakan tidak setuju dengan hasil dan tidak menandatangani sertifikat. "Saksi Partai Gerindra tidak setujui, PAN tidak setujui, PKS tidak setujui, dan Berkarya," kata dia.

KPU, kata dia, kemudian meminta tanggapan pihak yang tidak setujui hasil perolehan suara tersebut dan memberikan formulir dan pihak pasangan calon 02 menuliskan keberatan.

"Karena saya bersebelahan, mereka isi formulir," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya