Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB wilayah DKI Jakarta tingkat pendidikan SMA ketegori zonasi telah dibuka hari ini, Senin (24/6/2019).
Kuota yang disediakan untuk kategori zonasi adalah 60 persen dari daya tampung. Calon peserta diberikan hak untuk memilih tiga sekolah sesuai dengan zonasinya.
Hal pertama yang harus dilakukan siswa pendaftar PPDB adalah verifikasi berkas dan dapat dilakukan di sekolah penyelenggara terdekat.
Advertisement
Dilansir dari Antara, para orangtua rela mengantri sejak pagi hari, bahkan sampai izin kerja untuk mengantar anaknya mendaftar ke sekolah saat PPDB dilakukan.
"Ya mau bagaimana lagi, Mas. Demi anak tidak masuk satu hati tidak apa-apa," ujar Deni.
Bagi calon peserta yang belum verifikasi berkas tidak usah khawatir karena untuk verifikasi berkas akan dilakukan mulai hari ini sampai dua hari ke depan, yaitu Rabu, 26 Juni 2019 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Namun, pada hari terakhir hanya akan dilaksanakan sampai pukul 14.00 WIB.
Untuk syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi siswa pendaftar PPDB adalah:
1. Memiliki Surat Hasil Ujian Nasional (SKHUN) SMP/SMPLB/MTs,
2. Data Nilai Ujian Nasional (DNUN) Paket B atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS),
3. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2019,
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK),
5. Peserta juga diharuskan mengisi formulir A1 yang dapat diunduh pada https://berkas.siap-ppdb.com/jakarta/juknis.190530052557.pdf,
6. Mengisi formulir A3 yang dapat diunduh pada https://berkas.siap- ppdb.com/jakarta/juknis.190530052544.pdf,
7. Mengisi formulir A5 yang dapat diunduh melalui https://berkas.siap-ppdb.com/jakarta/juknis.190530052528.pdf.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Seleksi Online
Setelah melengkapi dan melakukan verifikasi berkas di sekolah penyelenggara terdekat, proses seleksi akan dilakukan secara online pada 24-26 Juni 2019.
Pengumuman akan dilakukan pada 26 Juni 2019 pukul 17.00 WIB melalui website atau laman resmi PPDB Jakarta https://ppdb.jakarta.go.id.
Bagi peserta yang telah dinyatakan diterima maka diharuskan untuk melakukan lapor diri di sekolah tujuan yang menerimanya pada 27-28 Juni 2019 pukul 08.00-16.00 WIB .
Â
Reporter: Nabila Bilqis Assyahidah
Advertisement