Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas UU Ketenagakerjaan

Menurut Moeldoko tidak tertutup kemungkinan UU tersebut direvisi. Namun, Jokowi terlebih dahulu mendengarkan masukan baik dari para menteri maupun asosiasi pengusaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2019, 15:27 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2019, 15:27 WIB
Jokowi Pimpin Ratas Penyediaan Rumah untuk ASN,TNI, dan Polri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/11). Jokowi miminta pemenuhan perumahan bagi ASN, TNI, dan Polri diperhatikan juga aksesbilitas ke tempat kerja. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan menteri Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan Jakarta. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Jokowi membahas usulan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Ini ketenagakerjaan, rencana Undang-Undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2019).

Menurut Moeldoko tidak tertutup kemungkinan UU tersebut direvisi. Namun, Jokowi terlebih dahulu mendengarkan masukan baik dari para menteri maupun asosiasi pengusaha.

"Kita dengerin suaranya temen-temen dari asosiasi," kata dia.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan rapat tertutup kali ini lebih fokus pada pembahasan pendidikan dan pelatihan vokasi. Jokowi ingin implementasi pendidikan dan pelatihan vokasi dilakukan lebih cepat dan masif.

"Ini kan artinya semua kementerian yang menangani urusan itu harus buat perencanaan konkret" terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Perlu Masukan dari Berbagai Pihak

Mengenai rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Hanif menyebut perlu mendengar masukan dari pelbagai pihak. Masukan tersebut nantinya menjadi bahan kajian di Kementerian Ketenagakerjaan.

Hanif menyadari, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan memang perlu dibenahi. Terlebih sudah banyak pasal dalam UU tersebut yang didorong ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk ditinjau kembali.

"Kalau nggak salah mungkin sudah 32 kali dijudicial review, kalau ngga keliru. Tentu ini menjadi kepentingan bersama untuk pastikan kita punya ekosistem naker yang lebih baik, sehingga investasi baik dalam dan luar negeri bisa membooster pertumbuhan ekonomi dengan ciptakan lapangan kerja baru," kata dia.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya