Pengacara Jokowi Yakin Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo untuk Seluruhnya

Wayan berpandangan, putusan sembilan hakim majelis nantinya akan bulat satu suara. Dia menilai tidak akan ada dissenting opinion yang diutarakan majelis hakim.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jun 2019, 10:02 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 10:02 WIB
I Wayan Sudirta
I Wayan Sudirta, perwakilan FAPP, sebut ada 4 alternatif soal Perppu Ormas, Jumat (14/7/2017)/ (Liputan6.com/Muhammad Radityo Pryasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta yakin, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.

Menurut dia, tidak ada bukti yang memperkuat dalil permohonan dapat dibuktikan di persidangan secara gamblang.

"Saya yakin pasti ditolak, tidak ada cara lain kecuali menaati keputusan sebagai penganut negara hukum yang benar," kata Wayan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Wayan berpandangan, putusan sembilan hakim majelis nantinya akan bulat satu suara. Dia menilai tidak akan ada dissenting opinion yang diutarakan majelis hakim.

"Saya tidak melihat tanda-tanda itu, walau memang hakim berhak. Kalaupun ada itu sangat lemah, dengan bukti apa dissenting itu," jelas Wayan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Diperkuat Hasil Putusan MA

Keyakinan ditolaknya putusan pemohon, lanjut Wayan, diperkuat dengan hasil putusan Mahkamah Agung yang diputus 26 Juni 2019. Menurut mantan pengacara Ahok ini, keputusan MA merupakan benang merah walau antarmahkamah tak boleh ada keterikatan.

"MK tak boleh terikat pada putusan pengadilan lainnya, tapi naluri hakim itu benang merah, jadi saya yakin tak jauh dari itu," Wayan menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya