Alasan MA Kandaskan Gugatan BPN Soal Putusan Bawaslu Terkait Kecurangan TSM

Gugatan yang diajukan oleh Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku Ketua dan Sekretaris BPN tak memiliki kuasa yang sah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jun 2019, 12:27 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 12:27 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait tuduhan adanya kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019.

Adapun alasannya, gugatan yang diajukan oleh Djoko Santoso dan Hanafi Rais selaku Ketua dan Sekretaris BPN tak memiliki kuasa yang sah.

"Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo adalah Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, selaku Ketua dan Sekretaris Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandl tanpa dldasarkan adanya kuasa yang sah dari Pasangan Calon Presiden dan Wakll Presiden Prabowo-Sandiaga," berikut bunyi pertimbangan hakim MA, Kamis (27/6/2019).

Sehingga, Hakim MA berpandangan Pemohon tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

Selain itu, dalam permohonannya Pemohon meminta Bawaslu untuk melakukan pembatalan pasangan Capres dan Wapres. Bukannya ke KPU.

"Bahwa dengan demikian subjek Termohon dalam permohonan a quo error In subjecto," demikian dalam pertimbangan hakim.

Karenanya, berdasarkan pertimbangan tersebut, dianggap pemohon tidak mempunyai legal standing. Subjek termohon error in subjecto dan objek permohonan error in objecto.

"Sehingga Mahkamah Agung secara nyata tidak berwenang mengadili permohonan a quo. Dan karenanya permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," tulis hakim MA.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Materi Gugatan

Sebelumnya, Gugatan kubu Prabowo dilayangkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais pada 12 Juni 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung memutuskan, permohonan kubu Prabowo atas keputusan Bawaslu tidak dapat diterima. maka kubu Prabowo dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam laporan perkara Pelanggaran Administrasi pemilu TSM pada Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 atas putusan Bawaslu RI nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.

"Ya benar putus hari ini. Isi putusannya permohonan tidak dapat diterima," ujar Jubir MA Andi Samsan.

Dalam amar putusannya, MA menilai pokok permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Oleh karena itu, kubu Prabowo sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," demikian isi keputusan tersebut.

"Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)," lanjut bunyi putusannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya