Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait tuduhan adanya kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, pihaknya semakin yakin tudingan soal adanya kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis yang digugatkan ke MK tidak terbukti.
"Itu membuktikan bahwa putusan Bawaslu terdahulu yang tidak menerima klaim tersebut (adanya kecurangan TSM), sudah benar. Karena faktualnya BPN tidak mampu membuktikannya," ucap Arsul saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Advertisement
Menurut dia, dengan adanya putusan tersebut membuat semakin percaya diri dengan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana kubu Prabowo-Sandiaga juga memasukan soal adanya kecurangan dalam dalil permohonannya.
"TKN yakin, bahwa dalam putusannya besok MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA. Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau Paslon 02 adalah klaim yang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai," ungkap Sekjen PPP ini.
Senada, Wakil Sekretaris TKN Ahmad Rofiq, melihat dengan putusan MA tersebut, semakin menguatkan tuduhan kecurangan TSM tersebut mengada-ada.
"Penolakan ini (putusan MA) memberikan pesan bahwa tuduhan TSM ini adalah pepesan kosong. Dan masyarakat akhirnya menjadi tahu bahwa penyelenggara telah melakukan tugasnya dengan baik," pungkasnya.
Â
Gugatan ke MA
Sebelumnya, Gugatan kubu Prabowo dilayangkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais pada 12 Juni 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung memutuskan, permohonan kubu Prabowo atas keputusan Bawaslu tidak dapat diterima. maka kubu Prabowo dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam laporan perkara Pelanggaran Administrasi pemilu TSM pada Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 atas putusan Bawaslu RI nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.
"Ya benar putus hari ini. Isi putusannya permohonan tidak dapat diterima," ujar Jubir MA Andi Samsan.
Dalam amar putusannya, MA menilai pokok permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Oleh karena itu, kubu Prabowo sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," demikian isi keputusan tersebut.
"Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)," lanjut bunyi putusannya.
Advertisement