Usai Lebaran, 35 Ribu Pendatang Baru Tinggal di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan operasi yustisi sudah dihentikan sepenuhnya.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Jun 2019, 10:35 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2019, 10:35 WIB
Operasi Biduk Warga Pendatang di Jakarta Pusat
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara didampingi petinggi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat saat meninjau pendataan warga pendatang baru dalam Bina Kependudukan di Rusun Petamburan, Jakarta, Rabu (26/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menggelar kegiatan Bina Kependudukan untuk memberikan layanan administrasi kependudukan bagi warga pendatang. Dari data yang ada lebih dari 30 ribu pendatang baru tinggal di Ibu Kota usai Lebaran 2019.

"Hasil pendataan sampai dengan tanggal 26 Juni pukul 16.00 WIB ada sebanyak 35.209 penduduk nonpermanen," kata Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Dhany menyatakan pihaknya masih terus melakukan pendataan warga pendatang hingga bulan Juli 2019. Bahkan, dalam pendataan itu melibatkan kelompok Dasawisma via aplikasi digital.

"Mudah-mudahan akan lebih besar cakupan pendataannya," jelas Dhany.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan operasi yustisi sudah dihentikan sepenuhnya. Para pendatang baru hanya perlu melaporkan diri bila datang ke DKI Jakarta.

Untuk mencegah masalah menjamurnya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) saat musim Lebaran, Anies menyatakan hal itu dapat diatasi dengan penertiban. Pihaknya dari dinas sosial juga akan siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan.

"Jadi bedanya kita tidak melakukan operasi penangkapan-penangkapan karena memang tidak perlu ada yang ditangkap, semuanya warga negara Indonesia yang berhak untuk bergerak ke mana saja selama mereka berada di wilayah Indonesia," ujar Anies di Puskesmas Kecamatan Kalideres, Jakarta, Senin (3/6/2019).

Saksikan video pilihan berikut ini:

Jangan Didiskriminasi

Anies menegaskan, para pendatang baru tidak boleh sampai mengalami diskriminasi karena ingin mencari lapangan pekerjaan di DKI Jakarta. Sebab, sebagai warga Indonesia, siapapun berhak untuk singgah di mana saja selama itu adalah wilayah dari Indonesia.

Dia pun mengecam perlakuan diskriminasi yang ada hanya karena seseorang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

"Dulu mungkin dianggap normal orang dibedakan berdasarkan warna kulit, ada masa itu dianggap normal. Ada masa dulu memilah orang berdasarkan KTP itu dianggap normal, itu enggak normal," ujar Anies.

Anies menegaskan, para pendatang baru tidak boleh sampai mengalami diskriminasi karena ingin mencari lapangan pekerjaan di DKI Jakarta. Sebab, sebagai warga Indonesia, siapapun berhak untuk singgah di mana saja selama itu adalah wilayah dari Indonesia.

Dia pun mengecam perlakuan diskriminasi yang ada hanya karena seseorang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

"Dulu mungkin dianggap normal orang dibedakan berdasarkan warna kulit, ada masa itu dianggap normal. Ada masa dulu memilah orang berdasarkan KTP itu dianggap normal, itu enggak normal," ujar Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya