Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Lucas, KPK Pertimbangkan Kasasi

Jaksa pun tengah meminta pendapat pimpinan KPK untuk upaya hukum lanjutan itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Jun 2019, 06:02 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2019, 06:02 WIB
20160930- KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP- Yuyuk Andriati-Jakarta- Helmi Afandi
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI terkait kasus menghalangi proses penyidikan dengan terdakwa pengacara Lucas. Jaksa pun tengah meminta pendapat pimpinan KPK untuk upaya hukum lanjutan itu.

"JPU KPK tengah mendiskusikan dan melaporkannya kepada pimpinan KPK untuk melakukan kasasi atau tidak terhadap pengurangan masa tahanan tersebut," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat meringankan vonis pengacara Lucas menjadi 5 tahun denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut teregistrasi Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI yang dibacakan pada Rabu 26 Juni 2019.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," petik amar putusan tersebut yang dikutip Liputan6.com pada Jumat (28/6/2019).

Selain mengurangi hukuman Lucas, majelis hakim yang diketuai oleh Daniel Dalle Pariunan itu juga memerintahkan agar penyidik dan penuntut umum pada KPK membuka rekening Lucas.

Rekening yang diperintahkan dibuka antara lain di bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, BJB, BCA, dan Mandiri.

 

Dugaan

KPK menahan Lucas, pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.
KPK menahan Lucas, pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. (Liputan6.com/ Fachrur Rozie)

 

Majelis hakim menyatakan Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK karena membantu pelarian Eddy Sindoro saat mantan petinggi Lippo Group tersebut menjadi tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya