Tak Direstui Rujuk dengan Istri, Lansia di Tangerang Gorok Kakak Ipar hingga Tewas

Mendengar perkataan tak dapat rujuk lagi, Sarjaya langsung menyerang Yahya dengan golok yang digunakannya untuk menebang pohon.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Jul 2019, 14:01 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2019, 14:01 WIB
20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kesal dilarang rujuk dengan istri, adik ipar gorok kakak ipar hingga tewas di tempat. Peristiwa itu terjadi di Kampung Nanggung RT 04/01 Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/7/2019) pagi.

Usaha Sarjaya alias Jaya, kakek tua berusia 63 tahun untuk rujuk dengan istrinya, terhalang restu kakak iparnya, Yahya (43). Sarjaya, yang pagi itu tengah sibuk menebang pohon mangga di rumahnya tiba-toba didatangi Yahya.

Bukannya memberikan restu, Yahya menegaskan bila adik kesayangannya itu tidak akan pernah kembali atau rujuk dengan Sarjaya. "Adik Gue enggak bakal gua kasih sama lu, mau gue modalin buka Toko,' ujar Yahya yang ditirukan Kapolsek Cisoka Tangerang, AKP Uka Subakti, Selasa (2/7/2019).

Mendengar perkataan tersebut, Sarjaya langsung menyerang Yahya dengan golok yang digunakannya untuk menebang pohon. Mengenai leher korban," tutur

Dalam kondisi bersimbah darah, Yahya langsung dibawa warga ke RSUD Balaraja Tangerang. Namun korban tidak tertolong dan dinyatakan tewas akibat kehabisan darah.

"Pelaku juga langsung diamankan warga, kemudian dibawa ke Polsek Cisoka. Saat ini sudah ditahan," tuturnya.

 

Pisah Ranjang 6 Bulan

Bunuh Diri
Ilustrasi Bunuh Diri (iStockphoto)

Uka mengungkapkan, pelaku dan istrinya sudah pisah ranjang selama 6 bulan. Makanya, bukan sekali ini saja pelaku merayu sang istri atau minta restu korban agar sang istri mau kembali kepadanya.

Namun, sudah lebih dari 15 kali pelaku datang untuk meminta rujuk, tapi selalu ditolak. Keluarga besar sang istri, terutama kakaknya beralasan, pelaku tidak bisa menafkahi adiknya yang masih berusia 20 tahun lebih.

"Tapi, untuk keterangan lebih jauh, kami masih menginterogasi pelaku,"ujar Uka.

Pelaku disangkakakan pasal KUHP 340, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya