Polri: 9 Nama Capim KPK Sudah Laporkan LHKPN

Menurut Dedi, tidak mungkin ada petinggi Polri yang tidak menyerahkan LHKPN saat menjadi capim KPK.

oleh Yopi Makdori diperbarui 02 Jul 2019, 15:06 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2019, 15:06 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa sembilan nama pejabat tinggi Polri (Pati) yang akan mencalonkan diri sebagi Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurutnya tidak mungkin ada petinggi Polri yang tidak menyerahkan LHKPN.

"Seluruh pentinggi minimal pernah menyampaikan LHKPN, wajib," kata Dedi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Bagi anggota Polri, LHKPN adalah suatu kewajiban. Hal itu telah diatur dalam peraturan yang terkait.

Dia menegaskan, tidak mungkin petinggi Polri yang hendak mencalonkan diri sebagai Capim KPK bisa mendaftar tanpa memiliki LHKPN.

"LHKPN itu kan suatu kewajiban secara personal baik yang diatur melalui peraturan Kapolri maupun kewajiban internal," kata Dedi.

"Kalau misalnya kita mau mendaftarkan ini salah satu persyaratan untuk mendaftarkan di 11 kementerian/lembaga yang sesuai dengan peraturan Kapolri dan sesuai dengan UU ASN, tiap Polri dan TNI boleh melaksankan karir di 11 kementerian/lembaga tersebut, itu harus menyertakan LHKPN-nya," Dedi melanjutkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Nama yang Direkomendasikan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan, mereka yang mendaftar secara pribadi tersebut merupakan nama yang direkomendasikan oleh Kapolri.

"Sesuai dengan peraturan Kapolri Perkap 01 tahun 2015 tentang penugasan khusus bagi anggota Polri aktif itu, harus melalui izin dari institusi ini (Polri). Kalau misalnya tidak menyampaikan izin dari institusi ini tidak akan bisa, syarat administrasi adalah gugur pansel pasti tidak akan menerima," ujar Dedi di Kantor Divisi Polri, Selasa (2/7/2019).

Namun begitu, dia mengaku siapa yang mendaftar sebagai Capim KPK tersebut. Menurutnya, jika sudah mendapatkan rekomendasi dari Kapolri, maka bisa mendaftarkan secara pribadi ke KPK.

"Itu secara individual mereka sudah bisa langsung daftar, silakan sembilan-sembilanya mau daftar semuanya silakan langsung datang ke pansel," punkas Dedi.

Dedi menambahkan, baru ada sembilan nama yang mendapatkan rekomendasi dari Kapolri. Menurutnya, belum ada tambahan nama lain.

Dia menyampaikan, sampai saat ini, tidak mungkin ada nama di luar sembilan nama tersebut yang bisa mendaftar sebagai Capim KPK.

"Ya kan 9 orang itu sudah mendapat rekomendasi, jadi yang 9 orang itu secara individu mereka bisa mendaftar masing masing," kata Dedi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya