Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) bukan mengembalikan seperti era Orde Baru (Orba).
"Saya bosan jawab. Enggak akan kembali ke Orba. Yang kembali itu siapa? Kembali alasannya apa? Indikasinya apa?" kata Wiranto di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga
Dia menuturkan, aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tak seperti yang ditakutkan banyak pihak. Apalagi sampai menyebut seperti era Orba.
Advertisement
"Enggak akan kembali ke Orba. Orba kan sistem yang menyeluruh. Sekarang kita sudah reformasi, sudah 21 tahun. Saya saksinya. Enggak akan kembali ke sana," jelas Wiranto.
Sebelumnya, Perpres Nomor 37 Tahun 2019 itu ditandatangani 12 Juni 2019. Kemudian berlaku pada tanggal 17 Juni 2019 saat diundangkan.
Dalam laman Sekretaris Kabinet, disebutkan Perpres tersebut menjalankan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Masuk Instansi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan menjadi pintu masuk bagi TNI menempati posisi di pemerintahan.
"Tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser masuk TNI-Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu, itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan," kata Syafruddin di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Syafruddin meminta agar penerbitan Perpres tersebut tak disalahartikan sebagai jalur TNI masuk ke instansi sipil. Dia memastikan jabatan fungsional untuk prajurit akan ditempatkan di lingkungan TNI.
"Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di kementerian, lembaga. itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di kementerian, lembaga," ujar dia.
Dia mengatakan TNI yang memiliki keterampilan khusus biasanya diminta oleh instansi terkait untuk masuk dalam kementerian atau lembaga. Misalnya, TNI ditempatkan sebagai tenaga-tenaga ahli yang menguasai secara teknis.
"Tentang jabatan fungsional, itu memang dibutuhkan, itu kan cuma tim analisis, tenaga ahli, itu jabatan fungsional, bukan struktural," tutur dia.
Advertisement