MenPAN-RB: Perpres Jabatan Fungsional TNI Bukan untuk Masuk Instansi Sipil

Syafruddin meminta agar penerbitan Perpres tersebut tak disalahartikan sebagai jalur TNI masuk ke instansi sipil.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Jul 2019, 13:21 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2019, 13:21 WIB
Menpan RB Bahas CPNS dan Tenaga Honorer di DPR
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (30/10). Rapat diikuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bukan menjadi pintu masuk bagi TNI menempati posisi di pemerintahan.

"Tidak ada pemikiran, wacana untuk menggeser masuk TNI-Polri masuk ke ranah-ranah seperti dulu, itu sudah lewat dan tidak dibutuhkan," kata Syafruddin di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Syafruddin meminta agar penerbitan Perpres tersebut tak disalahartikan sebagai jalur TNI masuk ke instansi sipil. Dia memastikan jabatan fungsional untuk prajurit akan ditempatkan di lingkungan TNI.

"Jabatan fungsional yang diputuskan itu bukan harus ditempatkan di kementerian, lembaga. itu ditempatkan di TNI yang dibutuhkan. Jadi jangan salah pengertian. Jabatan itu bukan di kementerian, lembaga," ujar dia.

Dia mengatakan TNI yang memiliki keterampilan khusus biasanya diminta oleh instansi terkait untuk masuk dalam kementerian atau lembaga. Misalnya, TNI ditempatkan sebagai tenaga-tenaga ahli yang menguasai secara teknis.

"Tentang jabatan fungsional, itu memang dibutuhkan, itu kan cuma tim analisis, tenaga ahli, itu jabatan fungsional, bukan struktural," tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Berlaku Sejak 17 Juni

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Aturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Juni lalu.

Dalam Perpres itu ditegaskan pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan.

Untuk kepangkatan, pejabat fungsional TNI setara dengan kepala unit kerja/organisasi.

Kategori jabatan fungsional TNI, berdasarkan Pasal Pasal 6 ayat (1), terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya