Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Bogor menetapkan seorang tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada Kota Bogor tahun 2018. Tersangka itu bernama Mar Hendro, pegawai Satpol PP Kota Bogor.Â
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satya Parsaoran mengatakan, Hendro masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran telah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.
"Sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan, makanya kita masukan sebagai DPO," kata Rade, Kamis (4/7/2019).
Advertisement
Hingga saat ini, keberadaan Hendro belum terdekteksi. Meski begitu, tim intelijen akan mendatangi kediamannya sesuai alamat yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP).
"Kami baru akan mengecek ke RT/RW setempat, apakah yang bersangkutan masih tinggal di sana atau sudah tidak," ujar Rade.
Pada pertengahan Juni 2019 Kejaksaan Negeri Bogor telah menetapkan Hendro sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada di KPU Kota Kota Bogor tahun 2018 senilai Rp 470 juta.
Saat penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bogor, pegawai negeri sipil (PNS) itu berperan sebagai Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa di KPU Kota Bogor. Dengan ditetapkan Hendro sebagai tersangka, jumlah pelaku kasus korupsi tersebut bertambah menjadi dua orang.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kwitansi Fiktif
Sebelumnya, penyidik Kejari Bogor sudah menetapkan satu tersangka atas nama Hari Astama, mantan bendahara KPU Kota Bogor, yang juga PNS dari Kementerian Dalam Negeri.
"Keduanya bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi. Mereka juga membuat kwitansi fiktif," kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan yaitu melakukan dua kegiatan fiktif berupa pengadaan buletin atau tabloid KPU serta debat publik para calon wali kota dan wakil wali kota Bogor. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp470 juta.
"Ada sekitar 150-an lembar dokumen sebagai barang bukti. Ada fotocopy surat, kwitansi fiktif," ujar Rade.
Penyidik hingga kini masih menelusuri uang hasil kejahatan korupsi tersebut. Dari keterangan kedua tersangka, uang haram tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
Advertisement