Senyum Romahurmuziy Sebelum Diperiksa KPK soal Jual Beli Jabatan Kemenag

KPK mencabut pembantaran mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) M. Romahurmuziy alias Rommy. Rommy kembali mendekam di Rutan KPK pada, Minggu 9 Juni 2019, kemarin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jun 2019, 12:27 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2019, 12:27 WIB
Romahurmuziy
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy menjawab pertanyaan para pewarta setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy diperiksa perdana sebagai tersangka suang pengisian jabatan di lingkungan di Kementerian Agama RI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Rommy menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Pemeriksaan dilakukan usai pembantarannya dicabut dari RS Polri Kramat Jati.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Rommy terlihat sehat dan ceria. Bahkan dia melempar senyum kepada awak media.

"Mari kita di momen ini untuk saling memaafkan, dan tentu atas jatuhnya korban kemarin, tentu marilah kita sebagai bangsa sama-sama melakukan permaafan karena memaafkan itu lebih mulia," katanya di Gedung KPk, Kuningan, JakartaSelatan, Rabu (12/6).

Sebelumnya, KPK mencabut pembantaran mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) M. Romahurmuziy alias Rommy. Rommy kembali mendekam di Rutan KPK pada, Minggu 9 Juni 2019, kemarin.

"Pembantaran RMY (Rommy) dicabut dan kembali ke Rutan sore kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 10 Juni 2019.

Pembantaran Rommy dicabut lantaran pihak RS Polri menyatakan kondisi kesehatan Rommy sudah lebih membaik dari sebelumnya. KPK pun melanjutkan penahanan terhadapnya selama 16 hari ke depan.

"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," kata Febri.

Rommy sendiri dibantarkan pada 31 Mei 2019 di RS Polri Kramat Jati lantaran mengeluh sakit.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Rommy agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Hanya Jual Beli Jabatan

Romahurmuziy
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Romahurmuziy (rompi oranye) menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019). KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menemukan bahwa Rommy tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Rommy dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Rommy.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya