MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2019 Selasa Pagi

MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang tergistrasi, 250 gugatan Pileg, 10 gugatan DPD.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2019, 02:22 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2019, 02:22 WIB
Pengawalan Ketat Gedung MK Jelang Sidang Putusan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif 2019 yang akan dimulai Selasa (9/7/2019) pagi. Pada sidang perdana nanti, MK akan menggelar pemeriksaan pendahuluan. Ada 260 perkara gugatan dari peserta Pileg 2019 yang akan disidangkan.

"MK sudah siap menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 260 perkara sengketa hasil Pileg tahun 2019 mulai Selasa hingga Jumat mendatang," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Dia menambahkan, MK memastikan seluruh persiapan untuk sidang perdana sudah pada tahap akhir. MK juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengamankan sidang. Petugas Kepolisian baik dari Brimob dan Polda Metro Jaya dipastikan akan siaga sepanjang proses persidangan digelar.

"Perkara akan diperiksa MK berbasis provinsi oleh tiga panel hakim konstitusi yang masing-masing terdiri atas 3 orang hakim konstitusi," jelas Fajar.

Dia juga menambahkan, agenda sidang perdana ialah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan. Pemohon akan menyampaikan pokok-pokok permohonan di hadapan majelis hakim yang juga dihadiri oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. MK juga sudah menyiapkan Ruang Sidang Pleno Lantai 2 dan 2 Ruang Sidang Panel Lantai 4 Gedung MK.

Diketahui, MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang tergistrasi, 250 gugatan Pileg, 10 gugatan DPD. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakan pada 9-11 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.

Siap Hadapi Persidangan

Sementara itu, KPU RI telah menyerahkan jawaban gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/7/2019) pekan lalu. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Wahyu Setiawan memastikan KPU siap menghadapi sengketa Pileg.

"Prinsipnya KPU RI beserta KPU provinsi dan kabupaten/kota dengan dukungan tim lawyer siap untuk mengikuti PHPU di MK. Tentu KPU dalam posisi berupaya untuk mempertahankan hasil pemilu yangg sudah ditetapkan di setiap tingkatan," kata Wahyu di Gedung MK RI, Jumat (5/7/2019).

Wahyu menyebut KPU membawa ratusan kotak alat bukti berupa dokumen-dokumen kepemiluan. "Yang dibawa dokumen yang mendukung semua yg disengketakan, mungkin ratusan kotak lah ya, kita sih tadi menghitung sekitar hampir 100 tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah terus," jelasnya

Dokumen yang menjadi bukti, lanjut Wahyu salah satu berupa formulir C1.

Sementara itu, Komisioner Hasyim mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah diperlukan untuk menghadirkan saksi atau tidak.

"Nanti kalau sudah masuk ke pemeriksaan baru kita melihat yang didalilkan apa saja. Nah itu baru kita baru bisa mengatur strategi, apakah perlu kita menyiapkan saksi," ungkap Hasyim.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya