Liputan6.com, Jakarta - Soetikno Soedarjo masih dibiarkan menghirup udara bebas usai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka. Padalah, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia sejak Januari 2017.
Soetikno yang merupakan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu tak banyak memberikan komentar saat keluar dari Gedung KPK usai diperiksa sebagai tersangka.
"Tanya KPK saja ya," ujar Soetikno singkat di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Soetikno dilakukan untuk mendalami penemuan baru dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. Temuan baru tim penyidik lembaga antirasuah yakni terkait aliran dana lintas negara.
"Jadi dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir ini, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini. Sehingga, kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," kata Febri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tetapkan 2 Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.
Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Advertisement