KPK Akan Periksa Soetikno Soedarjo, Tersangka Suap Garuda Indonesia

Soetikno dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini pada Januari 2017. Namun hingga kini dia belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2019, 11:02 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2019, 11:02 WIB
Ekspresi Soetikno Soedarjo Jelang Diperiksa KPK Terkait Suap Garuda
Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9). Soetikno menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan petinggi PT Mugi Rekso Abadi (PT. MRA) Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Soetikno akan diperiksa sebagai tersangka.

"SS (Soetikno Soedarjo) akan diperiksa sebagai tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).

Soetikno dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini pada Januari 2017. Namun hingga kini dia belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut mandeknya kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia lantaran bukti-buktinya berbahasa asing.

"Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal, habis itu semua buktinya dalam bahasa Inggris, kalau bahasa Indonesia sebenarnya sudah lama jadi," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Selain lantaran bukti-bukti kasus tersebut berbahasa asing, penanganan kasus ini juga dilakukan bersama-sama dengan penegak hukum asing seperti Chief Financial Officer (CFO) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

"Jadi harus diterjemahkan bukti-buktinya itu, kan ini investigasi bersama CFO dan CPIP Singapura," kata Syarif.

Lantaran bukti-bukti yang berbahasa asing tersebut jugalah yang membuat tersangka dalam kasus ini belum ditahan. Sebab, penahanan oleh penegak hukum terhadap tersangka memiliki batas waktu.

"Ya belum ditahan, kenapa enggak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan enggak boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?," kata Syarif.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tetapkan 2 Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya