Akun Instagram Miliknya Diretas, Andre Rosiade Lapor ke Polisi

Andre menuturkan, Instagram miliknya tak bisa diakses pada Rabu pagi.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2019, 03:29 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 03:29 WIB
andre
Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade usai melaporkan peretasan akun Instagram miliknya ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2019). (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade melaporkan ke polisi akun Instagram miliknya yang diretas pihak tak dikenal. Andre melaporkan hal tersebut ke pihak Cyber Polda Metro Jaya.

"Saya melaporkan Instagram saya yang di-hack oleh pihak yang tak bertanggung jawab pagi tadi. Tadi barusan saya berkoordinasi dengan Kasubdit Cyber PMJ untuk melaporkan kasus ini setelah itu saya ke SPKT," kata Andre di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Andre menuturkan, Instagram miliknya tak bisa diakses pada Rabu pagi. Dia mengatakan, email dan nomor teleponnya sudah diubah dan tidak bisa masuk ke Instagram.

"Jadi saya melaporkan ke polda sekaligus melaporkan ke ke FB berdasarkan laporan polisi ini, sehingga FB bisa mengembalikan Instagram saya kembali," ucap Andre.

Eks Jubir BPN Prabowo Sandi itu membawa sejumlah bukti ke polisi. Contohnya tangkapan layar pemberitahuan bahwa emailnya telah diubah oleh seseorang.

"Contohnya percakapan saya, bolak balik SMS lalu screenshot bukti di email saya ada pemberitahuan perubahan email sudah berubah dan pemberitahuan alamat email sudah berubah lalu juga pemberitahuan di SMS dari Instagram bahwa saya sudah diambil alih dan juga ada screenshoot lain," papar Andre.

Harus Diproses Hukum

Dia tak mengetahui mengapa Instagram miliknya diambil alih. Andre menjelaskan, terakhir dia hanya menulis status terkait posisi Gerindra di luar pemerintahan dalam Instagram itu.

"Harapan kita tentu pelaku yang tidak bertanggung jawab, para hacker yang tidak bertanggung jawab bisa diproses hukum," tegasnya.

Laporan Andre tertulis berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/4141/VII/ 2019/ PMJ/ Dit Reskrimsus tanggal 10 Juli 2019.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya