Syafruddin Arsyad Bebas, Otto Hasibuan Harap KPK Lepaskan Sjamsul Nursalim

Sjamsul dan Itjih terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jul 2019, 08:56 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 08:56 WIB
Massa Geruduk KPK, Tuntut Penuntasan Kasus BLBI
Dalam unjuk rasa tersebut, massa membawa berbagai atribut dan topeng Obligor BLBI Bank BDNI Sjamsul Nursalim, Jakarta, Selasa (26/8/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara senior Otto Hasibuan menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) semakin memperjelas bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menyeret Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Sjamsul dan Itjih terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang divonis bebas oleh MA.

"Ini telah dikonfirmasikan bahwa kasus yang dikenakan kepada Syafruddin Temenggung adalah perkara perdata dan bukan pidana," ujar Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Majelis Hakim MA dalam amar putusannya menyebut bahwa kasus Syafruddin bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hal tersebut salah satu alasan MA memvonis bebas Syafruddin yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi karena Sjamsul Nursalim dituduh bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung, maka karena dia (Syafruddin) dibebaskan dan karena perbuatannya adalah perdata, maka tentu Sjamsul Nursalim tidak dapat dijadikan tersangka lagi," ujar Ketua Pembina Peradi itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Perdata

Menurut Otto, justru pemerintah yang harus mempermasalahkan jika benar ada kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI. Namun menurut dia hingga kini pemerintah tidak mempermasalahkannya. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 menyebut kerugian negara atas penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini senilai Rp 4,58 triliun.

"Karena pemerintah tahu dan mengakui bahwa tidak ada misrepresentasi dan tidak ada kerugian yang dialami," kata Otto.

Menurut Otto, putusan terhadap Syafruddin memperjelas bawa KPK tak berhak memproses kasus SKL BLBI karena kasus tersebut merupakan ranah perdata.

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung tersebut, karena memberikan putusan yang adil dan benar dan memberikan kepastian hukum," kata Otto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya