Polisi Tegaskan Tak Ada Penerapan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor

Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi pesan berantai yang tidak jelas.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2019, 17:24 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 17:24 WIB
Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 13 Oktober
Kendaraan melintas di bawah rambu pemberitahuan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/9). Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 92 Tahun 2018 memperpanjang waktu sistem ganjil genap. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar pesan berantai soal rencana pembatasan kendaraan roda dua dengan sistem ganjil genap. Sejauh ini, sistem sudah berjalan untuk kendaraan roda empat.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan kabar tersebut tidak benar.

"Enggak tahu itu sumber dari mana. Tanya yang kasih info aja," ujar Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir di Polda Metro Jaya, Senin (15/7).

Nasir meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi pesan berantai yang tidak jelas.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung memercayai berita yang beredar di WhatsApp begitu saja karena berita itu belum tentu benar. Apalagi itu 2018," katanya.

Berikut isi pesan yang beredar dan viral di WhatsApp itu:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengumuman Palsu

Ganjil Genap di DKI Diperpanjang hingga 31 Desember
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/10). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan sistem ganjil genap diperpanjang hingga 31 Desember 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

*MOTOR KENA GANJIL GENAP*

Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7).

Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.

"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.

Direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG

*Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem* (15 jam).

_Take care All._

*Jalur Ganjil Genap :*

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH. Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)

6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)

7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)

8. Jalan HR Rasuna Said

9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpangUKI)

10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)

11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan

12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)13. Jalan RA Kartini.

*Indahnya berbagi*disave temen temen biar nggak kena tilang 

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya