Rapimgab Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI Kembali Diundur

Adapun kuorum rapimgab yakni 50 persen+1 dari jumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi sebanyak 59 orang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Jul 2019, 19:22 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 19:22 WIB
Sandiaga Uno Mengundurkan Diri di Hadapan DPRD DKI Jakarta
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.(merdeka/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) untuk menyetujui tata tertib pemilihan Wagub DKI, Senin (15/7)/2019) siang.

Jadwal tersebut sudah molor dari waktu yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu lalu. Semula rapat direncanakan mulai pukul 13.00, namun hingga pukul 15.00 pimpinan dewan belum juga hadir.

Akhirnya, rapimgab kembali diundur. Alasannya, anggota Dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

"Kondisi faktual pimpinan Dewan ada lima, yang hadir saya sendiri. Pimpinan fraksi harusnya sembilan, yang hadir cuma lima. Pimpinan komisi yang hadir satu. Tidak kuorum," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/7/2019).

Adapun kuorum rapimgab yakni 50 persen+1 dari jumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan komisi sebanyak 59 orang. Karena itu, rapat baru dianggap kuorum jika dihadiri minimal 31 orang.

Sementara, rapimgab hari ini hanya dihadiri 17 orang. Akhirnya, rapimgab kembali ditunda hingga besok, Selasa (16/7/2019).

"Kesepakatan kita, Rapimgab lengkap untuk membahas tata tertib pemilihan wagub, kita undur besok, tanggal 16 Juli, pukul 13.00," kata Ferrial sambil mengetok palu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Harus Disetujui Rapimgab

Diketahui, Panitia Khusus Pemilihan Wagub DKI telah selesai membahas draf tata tertib pemilihan wagub pada Selasa (9/7/2019) pekan lalu.

Draf tatib harus dibahas dalam rapimgab DPRD DKI Jakarta. Setelah disetujui dalam rapimgab, draf tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua Pansel Wagub Bestari Barus menyebut, paripurna pemilihan Wagub DKI bisa molor karena tata tertib harus mendapat verifikasi terlebih dahulu dari Kemendagri.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya