Bareskrim Lepas 6 Komodo Hasil Selundupan ke Habitatnya

Bareskrim Polri menyatakan akan terus memerangi penyelundupan satwa liar dilindungi di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2019, 23:34 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 23:34 WIB
Pulau Komodo
Ilustrasi komodo (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri melepasliarkan enam ekor komodo ke habitatnya di Pulau Ontoloe, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (15/7/2019).

Komodo tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi pada Februari 2019 antara Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen M Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan terus memerangi kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Untuk mewujudkan itu, dia menekankan pentingnya sinergitas antarlembaga.

“Jika tidak, beberapa satwa kategori terbatas akan punah, seperti komodo, orangutan, harimau Sumatra dan beberapa jenis aves,” kata Fadil dalam keterangan tertulis.

Pelepasan barang bukti perdagangan ilegal satwa liar dilindungi itu dilakukan bekerja sama dengan Direktorat KKH Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT, dan jajaran Pemprov NTT.

Illegal wildlife trade sebagai kejahatan serius yang harus diperangi, khususnya untuk pelaku yang terorganisir dengan market sampai ke manca negara,” ujar Fadil.

Di samping itu, Fadil mengatakan, masyarakat mengapresiasi kinerja Polri dan instansi terkait karena telah menyelamatkan satwa khas Indonesia yang ada di NTT serta mengembalikan ke habitatnya. Para penyelundup komodo itu juga dimiskinkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Para pelaku kejahatan yang sudah ditahan dijerat juga dengan UU TPPU,” katanya menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya