Polda Metro Jaya Kembali Digugat Pengamen Cipulir

Sedianya, sidang perdana praperadilan yang diajukan pengamen salah tangkap ini digelar Rabu (17/7/2019), namun ditunda.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Jul 2019, 15:38 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2019, 15:38 WIB
Sidang praperadilan kasus salah tangkap pengamen Cipulir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Sidang praperadilan kasus salah tangkap pengamen Cipulir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).(Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali digugat oleh pengamen yang menjadi korban salah tangkap di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 76/pid.pra/2019/PN. Jak.sel.

Pihak pemohon yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp 750 juta. Saat menjadi korban salah tangkap, usia mereka antara 12-17 tahun.

Sedianya, sidang perdana praperadilan tersebut digelar Rabu (17/7/2019). Namun, ditunda karena pihak termohon belum melengkapi berkas administrasi.

"Sidang belum bisa kita buka karena syarat formalitas belum dilengkapi. Maka kita tunda tanggal 22 Juli 2019," kata Hakim tunggal, Elfian di persidangan.

Kuasa hukum pengamen Cipulir yang diwakili LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian menyampaikan dasar pengajuan praperadilan adalah putusan Mahkamah Agung nomor: 131/PK/Pid.sus/2015 yang menyatakan para pemohon tidak bersalah. Menurut pasal 95 ayat (3) dan ayat (4) KUHP mereka berhak mendapatkan ganti rugi.

"Permohonan ganti rugi merupakan cara untuk menebus kerugian akan peradilan sesat yang selama ini pemohon alami," ucap Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Adapun dalam permohonannya, Oky meminta majelis hakim mengabulkan seluruhnya permohonan ganti rugi para pemohon. Kemudian, menyatakan termohon telah salah menerapkan hukum kepada para pemohon. Lalu, menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun imaterill terhadap para pemohon.

"Masing-masing pemohon mendapatkan kerugian materiil sebesar Rp 165,6 juta. Ditambah kerugian immateriil Rp 20 juta," ujar dia.

Oky menjelaskan, ini kali kedua menguggat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, PN Jaksel pernah mengabulkan gugatan ganti rugi kepada dua terdakwa lain yakni Andro dan Nurdin melalui penetapan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel sejumlah Rp 36 juta.

"Keduanya dipenjara selama 7 bulan. Keduanya turut dituduh bersama mereka ini telah dibebaskan lebih awal oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tuduhan Pembunuhan

Kasus ini bermula saat anak-anak pengamen Cipulir yakni Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), Pau (16)) ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh Dicky Maulana, sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen pada Minggu 30 Juni 2013. 

Belakangan terbukti bahwa korban bukanlah pengamen, dan mereka bukanlah pembunuh korban. Setelah melalui persidangan berliku dan diwarnai salah putus, mereka kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.

Total, mereka sudah mendekam di penjara selama 3 tahun atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya